Bandar Lampung, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung mencatat sebanyak 38 aduan dan konsultasi kasus pinjaman online (pinjol) terjadi dua tahun terakhir. Kasus itu, di antaranya 11 aduan dan konsultasi terjadi 2020 serta 13 aduan dan konsultasi di 2021.
Direktur OJK Provinsi Lampung, Bambang Hermanto mengatakan rata-rata aduan tersebut disampaikan melalui telepon. Aduan itu terkait konsumen tidak mampu bayar dikarenakan denda sangat tinggi, pola penagihan tidak etis, dan data identitas korban digunakan oleh pelaku untuk peminjaman online di tempat lain.
"Kami juga mememukan beberapa kasus tidak mengajukan pinjaman. Tapi dananya di kredit direkening korban hingga identitas legal korban digunakan pelaku dengan mengubah data," ujar Bambang, Selasa (19/10/2021).