Bandar Lampung, IDN Times - Anggota DPRD Lampung Selatan (Lamsel), Supriyati divonis hukuman pidana satu tahun kurungan penjara dan denda Rp100 juta subsider empat bulan dalam kasus penggunaan dan pemalsuan ijazah.
Ketua Majelis Hakim, Galang Aristama memutuskan, politisi PDI Perjuangan itu secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus ijazah palsu pada sidang putusan perkara nomor 126/Pid.Sus/2025/PN.Kla dan 127/Pid.Sus/2025/PN.Kla.
"Kepada terdakwa Supriyati divonis pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp100 juta, subsider empat bulan kurungan,” ujarnya saat membacakan amar putusan.