Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi vonis hakim.
Ilustrasi vonis hakim.

Intinya sih...

  • Nota pembelaan ditolak majelis hakim

  • Pemilik sekolah juga dijatuhi hukuman sama

  • Proses sidang berlangsung sejak 77 hari

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - Anggota DPRD Lampung Selatan (Lamsel), Supriyati divonis hukuman pidana satu tahun kurungan penjara dan denda Rp100 juta subsider empat bulan dalam kasus penggunaan dan pemalsuan ijazah.

Ketua Majelis Hakim, Galang Aristama memutuskan, politisi PDI Perjuangan itu secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus ijazah palsu pada sidang putusan perkara nomor 126/Pid.Sus/2025/PN.Kla dan 127/Pid.Sus/2025/PN.Kla.

"Kepada terdakwa Supriyati divonis pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp100 juta, subsider empat bulan kurungan,” ujarnya saat membacakan amar putusan.

1. Nota pembelaan ditolak majelis hakim

Sosok Supriyati di surat suara Pileg DPRD Lampung Selatan 2024. (IDN Times/Istimewa).

Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga menolak seluruh nota pembelaan telah disampaikan oleh penasihat hukum dan terdakwa Supriyati. Tiga majelis hakim sepakat menyatakan terdakwa Supriyati terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak menggunakan ijazah dan atau sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) dan ayat (3) yang telah terbukti palsu.

Atas vonis ini, majelis hakim memberikan waktu kepada penasehat hukum terdakwa Supriyati, untuk melakukan upaya banding dalam waktu maksimal tujuh hari.

“Terhadap putusan ini kami, akan melakukan upaya banding,” kata kuasa hukum Supriyati, Fikri Amrullah.

2. Pemilik sekolah juga dijatuhi hukuman sama

Ilustrasi hakim. (IDN Times/Sukma Shakti)

Dalam persidangan terpisah, majelis hakim perkara nomor 126/Pid.sus/2025/PN.Kla terhadap terdakwa saudara Akhmad Syahrudin juga memutuskan vonis yang sama. Terdakwa dijatuhi hukuman satu tahun penjara dengan denda Rp100 juta, dengan subsider dua bulan kurungan.

“Majelis hakim menolak seluruh nota pembelaan yang telah disampaikan oleh penasehat hukum dan terdakwa," ujar hakim Galang.

Majelis hakim mengadili dan menjatuhkan terdakwa Akhmad Syahrudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tindak pidana yaitu, membantu memberikan sertifikat kompetensi, gelar Akademik, profesi dan atau vokasi dari suatu pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan kepada Supriyati.

"Terdakwa Akhmad Syahrudin divonis pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp100 juta, subsider 2 bulan kurungan,” lanjut majelis hakim.

3. Proses sidang berlangsung sejak 77 hari

ilustrasi hakim (pexels.com/KATRIN BOLOVTSOVA)

Atas putusan tersebut, Akhmad Syahrudin didampingi Kuasa hukumnya Zainuri dan rekannya menyatakan pikir-pikir bakal menerima atau mengajukan upaya banding terhadap vonis tersebut.

“Kami pikir-pikir Yang Mulia,” ucap Zainuri dalam persidangan.

Sidang perkara ijazah palsu oknum anggota DPRD Lampung Selatan ini telah berlangsung sejak sidang pertama pada 22 Mei 2025 hingga sidang putusan hari ini pada tanggal 16 Agustus 2025 atau terhitung selama 77 hari dengan 16 kali sidang.

Editorial Team