Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_20250719_165808.jpg
Tersangka SI, pria paruh baya cabuli ibu rumah tangga saat berbelanja di warungnya di Tulang Bawang Barat. (Dok. Polres Tubaba).

Intinya sih...

  • Korban berontak dan diancam tak beritahu suaminya

  • SI Ditetapkan tersangka dan ditahan

  • Diancam pidana 9 tahun bui

Tulang Bawang Barat, IDN Times - Seorang pria paruh baya di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) harus berurusan dengan aparat kepolisian lantaran mencabuli wanita, yang tak lain merupakan pelanggan warungnya sendiri. Tersangka berinisal SI (50) warga Tiyuh Bujung Dewa, Kecamatan Pagar Dewa kini telah ditangkap dan ditahan personel Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat.

"Setelah laporan korban diterima, tersangka SI memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan, petugas langsung menangkap dan menahan terhadap tersangka untuk diproses hukum lebih lanjut," ujar Kasatreskrim Polres Tulang Bawang Barat, Iptu Tosira dikonfirmasi, Sabtu (19/7/2025).

1. Korban berontak dan diancam tak beritahu suaminya

Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Shukma Sakti)

Tosira mengungkapkan, peristiwa asusila ini dialami korban DR (36) warah Tiyuh Bujung Dewa, Kecamatan Pagar Dewa, Tulang Bawang Barat, Selasa (3/7/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. Waktu itu, korban datang ke toko milik tersangka untuk membeli obat sakit gigi.

Alih-alih melayani korban, pelaku SI langsung melakukan tindakan asusila kepada wanita tersebut. Korban memberontak hingga pelaku mencekik lehernya sambil mengancam agar tidak memberi tahu suaminya.

"Korban ini berteriak dan melarikan diri keluar toko untuk meminta pertolongan. Merasa trauma dan ketakutan, korban segera melapor ke Polres Tulang Bawang Barat," ungkapnya.

2. Ditetapkan tersangka dan ditahan

Barang bukti kasus pria paruh baya cabuli ibu rumah tangga saat berbelanja di warungnya di Tulang Bawang Barat. (Dok. Polres Tubaba).

Berbekal laporan korban, Tosiri menyampaikan, petugas langsung bergerak cepat dengan melakukan serangan kegiatan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus aususila tersebut.

"Berdasarkan bukti-bukti penyidikan, Polres Tulang Bawang Barat menetapkan SI sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," tegas dia.

3. Diancam pidana 9 tahun bui

Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)

Atas perkara asusila tersebut, Tosiri menyebutkan, tersangka SI dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b Undang-Undang (UU) RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 289 KUHPidana. Dalam kasus ini, tersangka SI bakal diancam dengan pidana kurungan paling lama sembilan tahun penjara.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika mengalami atau mengetahui adanya tindak kekerasan seksual. Polres Tulang Bawang Barat akan memberikan perlindungan hukum secara maksimal kepada para korban," tegas Kasatreskrim.

Editorial Team