Bandar Lampung, IDN Times - Seorang kepala desa (Kades) di Kabupaten Tanggamus terlibat sindikat jaringan peredaran gelap narkotika. Polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 6,18 Kg dari pelaku dan rekannya.
Sang kades inisal TA (33) warga Dusun Tanjung Yakin, Pekon Tiyuh Memon, Kecamatan Pugung, Tanggamus. Rekannya inisial FN (39) warga Desa Gading Rejo Utara, Kecamatan Gajingrejo, Kabupaten Pringsewu.
"Total barang bukti diamankan dari kedua tersangka seberat 6,18 Kg. Ini merupakan sebagian dari barang bukti yang telah beredar, hasil interogasi keduanya mengakui sudah mengedarkan narkotika sabu tersebut sekitar 14 Kg. Jadi total kepemilikan ada 20 Kg," ujar Dirresnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Erlin Tangjaya, saat memimpin konferensi pers, Selasa (6/7/2023).