Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tersangka AG dibekuk personel Satreskrim Polres Lampung Barat dan Pesawaran
Tersangka AG dibekuk personel Satreskrim Polres Lampung Barat dan Pesawaran. (DOK. Polres Lambar).

Intinya sih...

  • Korban bayi ditemukan terbungkus karung di kebun kopi

  • Pelaku ditangkap setelah kabur ke Pesawaran

  • Motif malu akibat perbuatan di luar nikah

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Lampung Barat, IDN Times - Polisi gabungan mengungkap kasus pembuangan bayi ditemukan tewas terbungkus karung di perkebunan kopi Pekon Rigis Jaya, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Lampung Barat.

Pelaku berinisial AG (23) merupakan ayah biologis dari bayi malang tersebut telah diringkus petugas Satreskrim Polres Lampung Barat bersama Polres Pesawaran.

"Benar, kami mengungkap kasus penemuan bayi berjenis kelamin perempuannya ditemukan meninggal dunia beberapa hari lalu," ujar Kasatreskrim Polres Lampung Barat, Iptu Rudi Prawira dikonfirmasi, Jumat (9/1/2025).

1. Korban bayi ditemukan terbungkus karung di kebun kopi

Penampakan jasad bayi dibuang tersangka AG. (Dok. Polres Lampung Barat).

Berdasarkan hasil penyelidikan, Rudi mengungkapkan pembuangan bayi dilakukan tidak lama setelah kekasih tersangka AG melahirkan. Bayi tersebut kemudian dibungkus menggunakan karung dan dibuang ke perkebunan kopi milik warga.

“Tersangka juga berusaha menyembunyikan karung itu dengan menutupnya menggunakan spanduk sebelum akhirnya ditemukan oleh saksi,” jelasnya.

Saat ini, polisi masih mendalami peran pihak lain dalam kasus tersebut. Sementara ibu bayi masih berstatus sebagai saksi. “Untuk sementara baru ayahnya yang ditetapkan tersangka. Masih kami dalami kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tambah Rudi.

2. Pelaku ditangkap setelah kabur ke Pesawaran

Ilustrasi borgol. (pexels.com/Kindel Media)

Dari hasil penyelidikan, petugas kepolisian berhasil mengidentifikasi tersangka AG yang diketahui melarikan diri hingga wilayah Kabupaten Pesawaran.

Akhirnya, tersangka AG berhasil ditangkap tim gabungan Jatanras Polres Lampung Barat dan Unit Reskrim Polsek Gedong Tataan pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

"Tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat bersembunyi di rumah warga di Desa Sukaraja, Kecamatan Gedong Tataan. Saat ini, tersangka masih menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

3. Motif malu akibat perbuatan di luar nikah

Tersangka AG dibekuk personel Satreskrim Polres Lampung Barat dan Pesawaran. (DOK. Polres Lambar).

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka AG merupakan ayah biologis bayi tersebut mengakui motif pembuangan didasari rasa malu akibat perbuatan di luar nikah bersama kekasihnya.

“Motifnya karena tidak mau ketahuan dan malu, sebab bayi itu lahir dari hubungan di luar nikah. Peran kekasihnya masih kami dalami," imbuh Kasatreskrim.

Editorial Team