Bandar Lampung, IDN Times - Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani mengaku ikhlas mendengar putusan majelis hakim memvonis hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 4 bulan penjara.
Terdakwa kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila jalur Mandiri 2022 itu berharap diberikan kekuatan menjalani masa hukuman bila nantinya putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.
"Saya serahkan pada Allah SWT, saya ikhlas dan tawakal. Ya harapan kita, saya mudah-mudahan sehat menjalaninya (masa hukuman)," ujar terdakwa Karomani pascamendengar amar putusan Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis (25/5/2023).