Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Terdakwa Karomani usai menjalin sidang vonis di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis (25/5/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Bandar Lampung, IDN Times - Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani mengaku ikhlas mendengar putusan majelis hakim memvonis hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 4 bulan penjara.

Terdakwa kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila jalur Mandiri 2022 itu berharap diberikan kekuatan menjalani masa hukuman bila nantinya putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.

"Saya serahkan pada Allah SWT, saya ikhlas dan tawakal. Ya harapan kita, saya mudah-mudahan sehat menjalaninya (masa hukuman)," ujar terdakwa Karomani pascamendengar amar putusan Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis (25/5/2023).

1. Komunikasi dengan keluarga

Momen haru terdakwa Karomani peluk dua anaknya saat sidang vonis diskors majelis hakim, Kamis (25/5/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Meski ikhlas, Karomani menyebutkan masih perlu berkomunikasi dengan keluarga dan tim penasihat hukum. Itu guna menerima atau menempuh upaya hukum lebih lanjut.

"Saya kira soal-soal lain (terkait sikap pikir-pikir) nanti saya serahkan pada penasihat hukum, kan kita masih ada waktu 1 minggu ke depan," imbuhnya.

2. Nama lain ikut terlibat diserahkan kepada KPK

Terdakwa eks Rektor Unila Karomani mendengarkan vonis majelis hakim PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis (25/5/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Terkait nama-nama disebutkan mejelis hakim semisal Asep Sukohar hingga Budi Sutomo dianggap seharusnya ikut bertanggungjawab dalam perkara suap ini, Karomani menyerahkan itu sepenuhnya kepada lembaga antirasuh.

"Kita serahkan ke KPK lah, proses hukum berikutnya, saya kira kita serahkan lah ya," imbuhnya.

3. Bakal tulis buku berjudul Memoar Dari Penjara

Terdakwa eks Rektor Unila Karomani tiba di PN Tipikor Tanjungkarang guna menjalani sidang vonis, Kamis (25/5/2023) (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Selama menjalani masa hukum, Karomani menyampaikan telah merencanakan bakal menyusun buku berisikan sekitar 300 halaman diberi judul 'Memoar Dari Penjara'.

Dikatakannya, ia juga akan mengundang petinggi negara hingga awak media guna membedah dan menduskusikan buku tersebut, usai keluar dari penjara.

"Nanti saya akan undang media, undang para petinggi negara untuk berdiskusi membedah buku itu. Tidak, saya sama sekali tidak ada dendam apa-apa," tandas dia.

Editorial Team