Ilustrasi borgol. (pexels.com/Ron Lach)
Fa menambahkan, pelaku RDK saat ini sudah ditahan di Mapolresta Bandar Lampung. Mengingat usianya masih di bawah umur, proses penanganan perkara melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Meski demikian, pelaku RKD tetap menjalani proses hukum sebagaimana ketentuan dan peraturan berlaku. Oleh karenanya, penyidik kepolisian kini masih mendalami motif di balik tindakan bejat tersebut.
“Motif pemerkosaan ini masih dalam penyelidikan. Jika ada perkembangan baru, akan kami sampaikan,” tegas Kasatreskrim.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengimbau para korban atau penyintas kekerasan baik perempuan maupun anak, untuk mau dan berani melaporkan bentuk kekerasan yang mereka alami pada layanan pengaduan via telepon Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.
Layanan SAPA dibuat untuk memudahkan akses bagi korban atau penyintas untuk melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Pelaporan juga dapat dilakukan melalui Dinas PPPA Provinsi Lampung melalui kontak nomor (0721) 709600 atau (0721) 489983, atau melalui call center Pemerintah Provinsi Lampung di nomor 0811 790 5000 (WhatsApp, SMS, atau telepon).