Kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba oleh Polres Lampung Selatan. (DOK. Polres Lamsel).
Berdasarkan periode pengungkapan kasus, Januari hingga Juni 2025, Polres Lampung Selatan memusnahkan barang bukti dari 33 kasus dengan 41 tersangka. Barang bukti dimusnahkan berupa ganja seberat 282.492 gram, sabu (128.066,9 gram), dan ekstasi (4.954 butir).
Nilai ekonomis barang bukti periode ini mencapai sekitar Rp130,8 miliar dengan estimasi 932.734 jiwa berhasil diselamatkan.
Selanjutnya pada periode Juli-Oktober 2025, pemusnahan dilakukan bersama Mabes Polri dan Presiden RI terhadap barang bukti dari 37 kasus dengan 42 tersangka. Barang bukti dimusnahkan antara lain ganja seberat (470 Kg), sabu (61 Kg), ekstasi (18.225 butir), heroin (1,1 Kg), serta THC (740 gram).
Nilai ekonomis barang bukti pada periode ini diperkirakan mencapai Rp69,9 miliar dan menyelamatkan sekitar 814.892 jiwa.
Lalu pada periode September-Desember 2025, Polres Lampung Selatan kembali memusnahkan barang bukti dari 9 kasus dengan 13 tersangka. Barang bukti itu meliputi ganja (25 Kg), sabu (30 Kg), ekstasi (2.203 butir), serta 4.496 cartridge berisi cairan ganja.
Nilai ekonomis barang bukti pada periode ini mencapai sekitar Rp42,7 miliar, dengan estimasi 186.862 jiwa berhasil diselamatkan.
"Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu diuji laboratorium oleh Puslabfor Polri Cabang Sumatera Selatan dihadapan tamu undangan dan media massa yang hadir, untuk memastikan keaslian dan kandungan narkotika," terang Toni.