Bandar Lampung, IDN Times - Fauzan, narapidana melarikan diri dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB akhirnya ditangkap setelah sempat buron beberapa hari pascakabur dari rutan setempat sejak, Jumat (27/9/2024).
Napi kasus pencurian dengan masa pidana hukuman 2 tahun 8 bulan ini dibekuk petugas sipir rutan, Selasa (1/10/2024) sekitar pukul 18.35 WIB.
"Alhamdulillah, petugas Rutan Kelas IIB Krui setelah beberapa hari tanpa lelah melakukan pencarian akhirnya membuahkan hasil, Fauzan dapat ditangkap kembali," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Lampung, Kusnali saat dikonfirmasi.