Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung Sorta Delima Lumban Tobing. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Bandar Lampung, IDN Times - Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung Sorta Delima Lumban Tobing angkat bicara ihwal narapidana kasus narkotika meninggal dunia akibat tersengat listrik di lingkungan Lapas Kelas IIA Bandar Lampung.

Sorta menegaskan, peristiwa merenggut nyawa napi Hendri Setiawan (38) itu murni bentuk musibah atau kecelakaan. Pasalnya, korban tersengat listrik saat kejadian sedang menjalankan tugas progam asimilasi hingga mendapat izin aktivitas di luar yakni, membersihkan bagian depan lingkungan lapas setempat.

"Murni kecelakaan. Hendri Setiawan ini sudah melebihi setengah masa pidananya, dia hari-hari mendapatkan tugas membantu membersihkan lingkungan depan lapas. Nahasnya musibah kabel itu sedikit terkelupas dan menjuntai ke bawah," ujarnya saat dikonfirmasi IDN Times, Kamis (9/3/2023).

1. Pascaperistiwa korban langsung dibawa ke rumah sakit

Ilustrasi layanan kesehatan. (IDN Times/Arief Rahmat)

Pascakejadian tersebut, Sorta menyampaikan, petugas lapas setempat langsung mengevakuasi Hendri, bersama seorang rekannya ikut kesengat listrik usai hendak menolong korban ke Rumah Sakit Airan Raya. Namun nahas, nyawa napi masa tahanan 9 tahun tersebut tak tertolong.

Sementara rekan korban berhasil selamat dan sudah kembali serta menjalankan aktivitas normal di lingkungan Lapas Kelas IIA Bandar Lampung.

"Di hari kejadian itu, petugas kami langsung menghubungi keluarga korban dan ikut membantu membawanya ke rumah duka," ucapnya.

2. Tersangat listrik bukan saat memasang bendera umbul-umbul

Editorial Team