Bandar Lampung, IDN Times - Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung Sorta Delima Lumban Tobing angkat bicara ihwal narapidana kasus narkotika meninggal dunia akibat tersengat listrik di lingkungan Lapas Kelas IIA Bandar Lampung.
Sorta menegaskan, peristiwa merenggut nyawa napi Hendri Setiawan (38) itu murni bentuk musibah atau kecelakaan. Pasalnya, korban tersengat listrik saat kejadian sedang menjalankan tugas progam asimilasi hingga mendapat izin aktivitas di luar yakni, membersihkan bagian depan lingkungan lapas setempat.
"Murni kecelakaan. Hendri Setiawan ini sudah melebihi setengah masa pidananya, dia hari-hari mendapatkan tugas membantu membersihkan lingkungan depan lapas. Nahasnya musibah kabel itu sedikit terkelupas dan menjuntai ke bawah," ujarnya saat dikonfirmasi IDN Times, Kamis (9/3/2023).