Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran nomor urut 2, Nanda Indira Bastian-Antonius Muhammad. (Instagram/@nanda_indiraa).

Intinya sih...

  • Paslon nomor urut 2, Nanda Indira-Antonius gugat PHP ke MK terkait syarat calon paslon nomor urut 1 yang diduga tak memiliki ijazah SMA sah.
  • Dugaan pelanggaran administrasi pencalonan Paslon nomor urut 1 di Pesawaran disebut telah menyalahi aturan UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
  • Gugatan juga mencakup poin lain terkait pelanggaran syarat pencalonan selain ijazah, dengan persiapan alat bukti dan ahli yang sudah siap untuk sidang.

Bandar Lampung, IDN Times - Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran nomor urut 2, Nanda Indira Bastian-Antonius Muhammad Ali resmi melayangkan gugatan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Penasihat Hukum Nanda-Antonius, Ahmad Handoko mengamini pengajuan permohonan itu telah diterima MK. Pihaknya kini tengah memperbaiki ihwal poin-poin dalam gugatan tersebut.

"Sudah diterima, tapi belum teregistrasi karena masih masa perbaikan," ujarnya dikonfirmasi, Senin (9/12/2024).

1. Menyoal paslon cabup tidak miliki ijazah SMA

Penasihat Hukum Nanda-Antonius, Ahmad Handoko mendaftar gugatan permohonan ke MK. (IDN Times/Istimewa).

Dalam permohonan gugatan ini, Handoko menjelaskan pokok permasalahan berkaitan dengan proses pencalonan paslon Arisandi Darma Putra dan Supriyanto di Pilkada Pesawaran 2024.

Menurutnya, sebelum pelaksanaan pemungutan suara, terdapat dugaan bahwa calon bupati dari paslon nomor urut 1 tersebut tidak memiliki ijazah SMA yang sah.

"Iya, sebenarnya lebih terkait pada syarat calon, lengkapnya nanti kita sampaikan karena masih perbaikan. Bukan ijazah palsu, tapi lebih tidak memiliki ijazah SMA berdasarkan dokumen yang diserahkan KPU," terangnya.

2. Langgar syarat administrasi pencalonan

Ilustrasi Pilkada 2024. (Dok. IDN Times)

Handoko melanjutkan, tindakan calon bupati Arisandi ini telah melanggar dan menyalahi syarat administrasi pencalonan sebagai bupati dan wakil bupati di Kabupaten Pesawaran. Namun, itu disahkan oleh KPU setempat.

Praktik tersebut dikatakan dengan sengaja telah menyalahi aturan dalam Pasal 7 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PP Pengganti UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi UU.

"Jadi ada syarat pencalonan yang menurut kami, berdasarkan dokumen yang diserahkan ke KPU dan digunakan KPU untuk menetapkan sebagai pasangan calon (Cabup Arisandi), khusus calon nomor 1 menurut kajian kami sebenarnya tidak memenuhi syarat," terangnya.

3. Bakal ajukan 2 poin dalil gugatan

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Selain poin gugatan berkaitan ijazah tersebut, Handoko menambahkan, pihaknya turut mengajukan poin dalil lainnya yang juga berkaitan dengan pelanggaran syarat pencalonan.

"Satu lainnya belum bisa kita publish tapi intinya terkait syarat calon juga. Persiapan kami sudah selesai baik alat bukti surat, ahli, dan apa-apa yang dibutuhkan sudah siap. Kita tinggal menunggu jadwal sidang saja," imbuhnya.

Editorial Team