Rapat pleno rekapitulasi PSU Pilkada di Kabupaten Pesawaran. (Dok. KPU Pesawaran).
Selaku pihak Termohon, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran menyatakan, lembaganya tidak menemukan adanya perbedaan jumlah suara maupun pergeseran suara antara Pemohon dan pihak Terkait, berdasarkan data yang disajikan dari Form D.
Hasil telah ditetapkan, dalam seluruh dalil Pemohon sama sekali tidak menguraikan dan menyandingkan data mengenai kesalahan penghitungan perolehan suara di semua tingkatan mulai dari TPS, kecamatan, hingga kabupaten.
“Sepanjang penyelenggaran PSU Kabupaten Pesawaran tidak terdapat adanya temuan, rekomendasi, ataupun putusan dari Bawaslu Provinsi Lampung ataupun Bawaslu Pesawaran terhadap pelanggaran dimaksud,” kata kuasa hukum Termohon, Ridhotul Hairi.
Sebagai informasi, hasil penghitungan suara oleh KPU Kabupaten Pesawaran dalam penyelenggaraan PSU pada 24 Mei 2025 pascaputusan MK Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 ialah, paslon Supriyanto-Suriansyah memperoleh 88.482 suara dan Nanda Indira-Antonius M Ali meraih 128.715 suara. Berdasarkan jumlah itu, perbedaan atau selisih perolehan suara keduanya 18,52 persen dari total suara sah hingga melebihi ambang batas pengajuan permohonan PHPU.
Dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Pesawaran Nomor 625 Tahun 2025 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada PSU Kabupaten Pesawaran 2025, sebagai tindak lanjut putusan MK atas perselisihan hasil Pilkada serentak 2024 tertanggal 27 Mei 2025.
Pemohon juga ingin paslon nomor urut 2 didiskualifikasi dan memerintahkan KPU Pesawaran untuk menetapkan paslon nomor urut 1 Supriyanto-Suriansyah (Pemohon) sebagai paslon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran terpilih.