Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Intinya sih...

  • Nanda-Antonius membantah penyalahgunaan dana aspirasi dan reses untuk PSU Pilkada Pesawaran

  • Pemberian bantuan alsintan disebut telah terjadwal dan dalil pemohon sebatas berdasarkan pemberitaan media massa

  • Pemberian Alsintan belum memasuki tahapan kampanye, tidak ada perbedaan atau pergeseran jumlah suara menurut KPU Pesawaran

Bandar Lampung, IDN Times - Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran nomor urut 2, Nanda Indira-Antonius M Ali membantah dalil penyalahgunaan dana aspirasi DPR/MPR RI dan dana reses DPRD Provinsi Lampung untuk kepentingan pemenangan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran.

Kuasa hukum Terkait, Muhammad Yunus mengatakan, pihaknya membantah adanya keterkaitan penggunaan sumber daya negara atau daerah untuk kepentingan kontestasi politik, sebagaimana didalilkan Pemohon paslon nomor urut 1 Supriyanto-Suriansyah.

Editorial Team

Tonton lebih seru di