Nanda-Anton Unggul, Ini Hasil Rekapitulasi Suara PSU Pilkada Pesawaran

Intinya sih...
- KPU Pesawaran menetapkan hasil rekapitulasi suara PSU Pilkada
- Total suara sah 217.197, dengan 7.253 suara tidak sah
- KPU memberikan batas waktu tiga hari bagi paslon yang ingin mengajukan permohonan keberatan ke MK
Pesawaran, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran menetapkan hasil penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati dalam kontestasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada di Kabupaten Pesawaran.
Pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Supriyanto-Suriansyah Rhalieb meraih perolehan suara sah sebanyak 88.428 suara dan nomor urut 2, Nanda Indira-Antonius Muhammad Ali (128.715 suara).
1. Telah diumumkan dan ditandatangani ketua KPU Pesawaran
Hasil rekapitulasi perolehan suara tersebut telah ditetapkan dalam surat pengumuman KPU Pesawaran Nomor: 569/PL.02.6-Pu/1809/2025 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada Pemungutan Suara Ulang Kabupaten Pesawaran Tahun 2025 sebagai Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Perselisihan Hasil Pilkada Serentak 2024.
Surat pengumuman itu juga telah disahkan dan ditandangani oleh Ketua KPU Pesawaran, Fery Ikhsan.
2. Ditemukan 7.253 suara tidak sah
Dalam kegiatan rekapitulasi suara PSU Pilkada di Pesawaran kali ini, Fery menyampaikan, total jumlah suara sah sebanyak 217.197 suara, dengan 7.253 suara tidak sah. Sehingga keseluruhan suara yang digunakan mencapai 224.450 suara
Sedangkan KPU Kabupaten Pesawaran menerima sebanyak 357.118 surat suara. Dari jumlah tersebut, 224.450 surat suara digunakan, 132.632 tidak terpakai, dan 36 surat suara dinyatakan rusak.
"Keputusan hasil rekapitulasi ini ditetapkan dan diumumkan secara resmi, berlaku mulai tanggal penetapan," ucapnya.
3. Permohonan keberatan hasil rekapitulasi tiga hari
Pascarekapitulasi perolehan suara tersebut, Fery menambahkan, KPU Pesawaran memberikan batas waktu tiga hari ke depan bagi paslon yang ingin mengajukan permohonan keberatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Untuk penetapan calon terpilih masih harus Buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) dari MK kepada KPU,” katanya.