Ilustrasi hukum (Dok: ist)
Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan, mengatakan, pemberian sanksi tersebut berdasarkan investigasi mandiri Pertamina maupun laporan masyarakat atas praktik penyalahgunaan distribusi BBM dan LPG subsidi.
Ia menyatakan, beberapa pelanggaran yang dilakukan antara lain pengisian BBM subsidi ke konsumen menggunakan jeriken dan pengisian berulang menggunakan tangki modifikasi. Sanksi diberikan antara lain, pemberian surat peringatan hingga pemberhentian sementara penyaluran BBM bersubsidi.
"Pertamina juga tidak segan memberikan sanksi apabila menemukan SPBU dan agen atau pangkalan yang melakukan kecurangan dalam bentuk apapun, khususnya terkait penyalahgunaan penyaluran BBM dan LPG subsidi," ujar Nikho sapaan akrabnya, Selasa (31/10/2023).