Lampung Selatan, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Selatan menggagalkan praktik penyelundupan narkotika lintas provinsi dengan mengamankan barang bukti sabu seberat 11,8 kilogram (Kg) dan menangkap dua kurir asal Provinsi Aceh.
Kedua kurir ditangkap Edi Murtaza (31) dan Hendri Azwar (30) warga Desa Cot Lagasawa, Kecamatan Kuala, Kabupaten Bireuen, Aceh kini telah ditahan di Mapolres Lampung Selatan.
"Dua kurir asal Aceh ini ditangkap saat bus yang mereka tumpangi berhenti di sebuah rumah makan di Kecamatan Bakauheni," ujar Kasatres Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Widodo Prasojo dimintai keterangan, Jumat (5/9/2025).