Bandar Lampung, IDN Times – Jasa Raharja mengumumkan kebijakan terbaru terkait pembebasan pembayaran tunggakan pokok SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).NKepala Kantor Wilayah Jasa Raharja, Zulham Pane mengatakan kebijakan tersebut mulai berlaku pada 8 Mei 2025.
"Pembebasan ini berlaku untuk tunggakan pokok tahun-tahun sebelumnya, sebagai bagian dari kebijakan baru yang dikeluarkan direksi Jasa Raharja," katanya.