Bandar Lampung, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung mendorong penyelesaian kasus pengerusakan kantor MUI Lampung berdasarkan mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif (RJ).
Ketua MUI Lampung, Prof Mukri mengatakan, pertimbangan tersebut mengingat 5 dari 3 tersangka berstatus sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH). Terlebih, pihaknya juga telah memaafkan perbuatan para tersangka.
"Kami amat menghormati proses hukum dilakukan teman-teman kepolisian, tapi kami berharap karena sebagian tersangka masih ada ABH dan berkesenjangan sosial dapat diselesaikan secara restorative justice," ujarnya kepada IDN Times, Jumat (6/1/2023).