TPA Bakung Disegel, WALHI : Pemkot Balam Gagal Kelola Sampah

- Penyegelan TPA Bakung oleh KLHK merupakan bukti kegagalan Pemkot Bandar Lampung dalam mengelola sampah.
- WALHI menilai penyegelan harus diikuti dengan penegakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab.
- Pemkot Bandar Lampung didesak untuk membenahi tata kelola sampah dan mengubah sistem pengelolaan menjadi lebih berkelanjutan.
Bandar Lampung, IDN Times – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung menilai penyegelan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai bukti kegagalan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung dalam mengelola sampah.
Penyegelan tersebut dilakukan pada Sabtu (28/12/2024) oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Hanif Faisol Nurofiq. Direktur WALHI Lampung, Irfan Tri Musri, mengatakan, persoalan di TPA Bakung bukanlah merupakan hal yang baru.
“Masalah over kapasitas, kebakaran, pencemaran air lindi dan gas, hingga longsor sudah terjadi bertahun-tahun. Sayangnya, Pemkot tidak pernah menjadikannya sebagai prioritas,” katanya, Minggu (29/12/2024).
Menurutnya, kebakaran besar pada awal Desember 2024 semakin memperlihatkan lemahnya pengelolaan sampah di Bandar Lampung.
“Pemerintah kota hanya bertindak reaktif setelah masalah terjadi, bukan mencegahnya dari awal,” tambahnya.
1. Harus dilanjutkan dengan penegakan hukum

WALHI mengapresiasi langkah KLHK yang menyegel TPA Bakung. Tetapi Irfan menegaskan, hal itu harus diikuti dengan penegakan hukum.
“Penyegelan ini tidak boleh berhenti pada pemasangan plang. KLHK harus memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab, mulai dari wali kota, kepala dinas lingkungan hidup, hingga (anggota) DPRD Bandar Lampung,” jelasnya.
Irfan berharap, langkah penyegelan yang dilakukan oleh KLHK ini tidak hanya menjadi pemasangan plang saja.
“Jangan sampai masalah ini dianggap selesai hanya dengan pemasangan plang. Harus ada langkah hukum yang jelas agar menjadi pembelajaran bagi semua pihak,” tegasnya.
2. Kritik tanggapan pemkot

Terkait tanggapan Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana, yang mengaku tidak memahami alasan penyegelan, WALHI memberikan kritiknya.
“Pernyataan wali kota yang mengatakan ‘Bunda enggak ngerti’ itu sangat disayangkan. Ini menunjukkan ketidakpahaman pemimpin terhadap tanggung jawabnya,” jelasnya.
Menurutnya, Pemkot Bandar Lampung selama ini menjadi aktor utama dalam pencemaran lingkungan di TPA Bakung. “Kebakaran, limpasan air lindi, dan berbagai persoalan lain adalah bukti nyata pengabaian Pemkot. Ini kejahatan lingkungan yang tidak bisa dibiarkan,” tambahnya.
3. Desak perubahan tata kelola sampah

WALHI mendesak Pemkot Bandar Lampung untuk segera membenahi tata kelola sampah di kota tersebut. “Ini bukan hanya tentang penyegelan TPA, tetapi bagaimana mengubah sistem pengelolaan sampah menjadi lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan,” tuturnya.
Ia berharap kejadian ini menjadi momentum bagi Pemkot untuk serius menangani masalah sampah yang selama ini terabaikan.
“Masyarakat sudah terlalu lama menderita akibat kelalaian pemerintah. Saatnya ada perubahan nyata,” harapnya.