Mulai Hari Ini, Jasa Raharja Bebaskan Tunggakan SWDKLLJ

- Jasa Raharja membebaskan tunggakan pokok SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya mulai 8 Mei 2025.
- Masyarakat tetap diwajibkan membayar SWDKLLJ tahun 2023 ke atas dan denda tahun berjalan.
- Denda SWDKLLJ dihitung berdasarkan lamanya keterlambatan dalam membayar pajak, dengan persentase yang bervariasi.
Bandar Lampung, IDN Times – Jasa Raharja mengumumkan kebijakan terbaru terkait pembebasan pembayaran tunggakan pokok SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).NKepala Kantor Wilayah Jasa Raharja, Zulham Pane mengatakan kebijakan tersebut mulai berlaku pada 8 Mei 2025.
"Pembebasan ini berlaku untuk tunggakan pokok tahun-tahun sebelumnya, sebagai bagian dari kebijakan baru yang dikeluarkan direksi Jasa Raharja," katanya.
1. Tetap membayar 3 tahun

Zulham menyampaikan, untuk masyarakat tetap diwajibkan membayar SWDKLLJ tahun 2023 ke atas dan denda tahun berjalan.
"Pembayaran yang berlaku sekarang hanya pokok SWDKLLJ tahun 2023 dan seterusnya, serta denda tahun berjalan. Tunggakan pokok tahun-tahun sebelumnya sudah dibebaskan," ujarnya.
2. Denda dihitung berdasarkan keterlambatan

Zulham menjelaskan, denda SWDKLLJ dihitung berdasarkan lamanya keterlambatan dalam membayar pajak
- 1–90 hari: denda 35 persen
- 91–180 hari: denda 50 persen
- 181–270 hari: denda 75 persen
- 271–365 hari: denda 100 persen
"Jadi kami tetap melakukan pengutipan untuk pokok tahun berjalan dan denda sesuai kategori keterlambatan," jelasnya.
3. Edukasi masyarakat

Zulham juga menyoroti masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam membayar SWDKLLJ.
Menurutnya, banyak yang abai setelah membeli kendaraan, padahal SWDKLLJ adalah kewajiban tahunan yang penting untuk perlindungan kecelakaan lalu lintas.
“Kami terus melakukan edukasi. Banyak masyarakat yang setelah beli kendaraan, merasa urusannya selesai, padahal masih ada kewajiban SWDKLLJ setiap tahun,” tegasnya.