Damkar Bandar Lampung Kini Bayar Pajak Setara Kendaraan Pribadi

Bandar Lampung, IDN Times – Armada pemadam kebakaran Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkartan) Kota Bandar Lampung sejak 2024, tidak lagi mendapatkan perlakuan pajak khusus.
Kini, kendaraan operasional Damkar wajib membayar pajak setara dengan kendaraan reguler.
“Dulu kendaraan Damkar kena pajak khusus, lebih rendah. Sekarang sudah disetarakan dengan kendaraan biasa,” ujar Kepala Dinas Damkartan, Anthoni Irawan, Selasa (26/5/2025).
1. Bayar Rp2,5 juta sampai Rp5 Juta per unit

Anthoni menyatakan, nominal pajak yang dikenakan bervariasi, tergantung kapasitas dan jenis kendaraan.
Rata-rata, Damkar membayar antara Rp2,5 juta hingga Rp5 juta per unit. “Alhamdulillah, seluruh pajak kendaraan telah kita lunasi,” tegasnya.
2. Total 22 armada, sebagian besar sudah siaga di kecamatan

Saat ini Damkartan Bandar Lampung mengoperasikan 22 unit armada, terdiri dari mobil pemadam dan kendaraan penyelamatan.
"Dari jumlah itu, 16 unit ditempatkan di pos kecamatan, empat di Mako Tandean, dan dua unit rescue milik bidang penyelamatan," beber Anthoni.
3. Tiga kecamatan masih belum punya pos Damkar

Meski armada sudah tersebar luas, tiga kecamatan belum memiliki pos mandiri, yaitu Teluk Betung Barat, Enggal, dan Tanjung Karang Pusat. Namun, pelayanan kebakaran di wilayah tersebut tetap di-cover dari pos terdekat.
“Tahun ini kami juga berencana menambah satu pos di Kecamatan Kedaton. Harapannya ke depan, semua kecamatan punya pos sendiri,” tutur Anthoni.