Bandar Lampung, IDN Times – Tarif bus untuk angkutan Lebaran 2025 mengalami kenaikanm Tarif bus resmi naik 20 persen berlaku mulai 16 Maret hingga 11 April 2025.
Kepala Terminal Rajabasa, Marsusi mengatakan kenaikan tarif tersebut sesuai dengan surat edaran yang telah diterbitkan oleh Organisasi Angkutan Darat (Organda).
"Itu berlaku untuk AKDP terkait dengan harga yang naik, semua sesuai dengan surat edaran dari Organda," katanya, Kamis (27/3/2025).