Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi status WhatsApp (pexels.com/Darlene Alderson)
ilustrasi status WhatsApp (pexels.com/Darlene Alderson)

Intinya sih...

  • Tikam bagian vital korban berulang kali, pelaku menyerahkan diri ke polisi setelah melukai korban.

  • Pelaku ngaku kerap dimaki kata-kata kasar oleh korban, hubungan rumah tangga tidak harmonis.

  • Tegaskan pertanggungjawaban pelaku, tindakan penganiayaan terhadap istrinya tidak dapat dibenarkan.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tanggamus, IDN Times – Polisi mengungkap motif di balik aksi penusukan dilakukan FJN (46), seorang suami terhadap istrinya sendiri di Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Jumat (30/1/2026)

Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko mengatakan, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi lantaran pelaku merasa tersinggung dan emosi setelah korban R (43) mempertanyakan unggahan status WhatsApp (WA) yang dibuat olehnya.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku melakukan penusukan karena emosi. Korban terus memarahi dan mengeluarkan kata-kata kasar, sehingga pelaku kehilangan kendali,” ujarnya dikonfirmasi, Sabtu (31/1/2026).

1. Tikam bagian vital korban berulang kali

ilustrasi penusukan (IDN Times/Nathan Manole)

Di tengah situasi tersebut, Rahmad melanjutkan, pelaku FJN melihat dan mendapati sebilah pisau dapur berada tergeletak di bawah meja ruang tamu. Tanpa berpikir panjang, pisau itu digunakan untuk menusuk korban secara berulang di bagian vital.

Akibatnya, korban R harus mengalami sejumlah luka tusukan di bagian leher dan perut, sehingga harus dibawa ke RSUD Batin Mangunang untuk mendapatkan perawatan medis.

"Baru setelah melukai korban, pelaku berlari dan menaiki ojek menyerahkan diri ke Polsek Kota Agung. Sementara korban dibawa oleh keluarganya ke rumah sakit," ungkapnya.

2. Pelaku ngaku kerap dimaki kata-kata kasar

ilustrasi memaki (pexels.com/Yan Krukov)

Berdasarkan hasil pendalaman, Rahmad menambahkan, hubungan rumah tangga pasangan suami istri (Pasutri) ini sedang tidak harmonis dan memang kerap kali diwarnai cekcok akibat permasalahan kecil.

Pelaku mengaku acap kali dimaki dan dimarahi oleh korban, bahkan tak jarang cekcok antarkeduanya diwarnai lontaran kata-kata kasar dari mulut sang istri.

"Ini masih sebatas keterangan dan pengakuan pelaku, yang masih terus didalami oleh penyidik dengan meminta keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian," tegasnya.

3. Tegaskan pertanggungjawaban pelaku

Penampakan barang bukti pelaku FJN. (Dok. Polres Tanggamus).

Merujuk pengakuan pelaku dan kondisi emosi tersebut, Rahmad menegaskan, tindakan penganiayaan terhadap korban R merupakan istrinya sendiri tidak dapat dibenarkan.

"Ya tetap, pelaku tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum," tegas Kapolres.

Editorial Team