Lokasi rekonstruksi kasus penusukan Syekh Ali Kabar di Masjid Falahuddin, Jalan Tamin, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, Kamis (17/9/2020). (IDN Times/Martin Luther Tobing).
Terdakwa Alpin Andrian menikam Syekh Ali Jaber di Masjid Falahuddin Jalan Tamin Nomor 45, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung, Minggu (13/9/2020). Saat itu Syekh hadir memberikan tausiah kepada jamaah.
Pada sidang hari ini, agendanya mendengar keterangan saksi dari Syekh Ali Jaber dan Rosmiati. Rosmiati adalah ibu dari seorang anak yang diajak dialog oleh Syekh saat di pangung sebelum kejadian penusukan.
Rosmiati dalam kesaksiannya di persidangan mengatakan, Ia di tempat kejadian perkara menghadiri acara wisuda hafiz sekaligus safari dakwah dihadiri Syekh Ali Jaber. Saat acara berlangsung, Syekh memanggil anaknya untuk ditanya seputar bacaan ayat Alquran.
"Saat itu dia (Syekh Ali Jaber) menawarkan foto, dan HP saya itu penuh memorinya. Lalu pinjam handphone. Terus datang dia (terdakwa). Saya pikir dia (terdakwa) menawarkan HP," terangnya.
Rosmiati menambahkan, kejadian penikaman menimpa Syekh Ali Jaber terjadi begitu cepat. Ia bahkan tidak tahu jika terdakwa membawa pisau.
"Saya tidak melihat (terdakwa) bawa itu (pisau). Saya tahunya pisau itu sudah ada di tangan Syekh, pisau di sebelah kanan. Saya posisi sebelah kiri, anak saya juga," paparnya.
Rosmiati dalam kesaksian di persidangan menyatakan, pascakejadian penusukan, terdakwa langsung dipukuli jamaah yang hadir. Selanjutnya terdakwa diamankan. Rosmiati tak menduga kediaman tersangka dekat dengan lokasi kejadian di Masjid Falahudin