Bandar Lampung, IDN Times - Majelis hakim sempat murka kepada mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB) di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang, Rabu (13/5/2026).
Ketegangan di ruang sidang tersebut bermula saat Hakim Anggota Ayanef Yulius mendalami pengetahuan Arinal terkait proses surat keputusan (SK) masa Gubernur Ridho Ficardo ihwal penunjuk awal pengelolaan PI 10 persen Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) kepada BUMD PT Wahana Raharja, bukan PT LEB.
Hakim menyoroti pernyataan Arinal sebelumnya menyebut, proses PI tersebut masih sebatas peluang sekitar 80 persen. Padahal gubernur sebelumnya disebut telah menerbitkan keputusan penunjukan PT Wahana Raharja.
“Ini sebenarnya bukan hanya informasi akan mendapat, tapi sudah dilaksanakan oleh gubernur sebelumnya,” ujar Hakim Ayanef dalam persidangan.
