Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20251111-WA0028.jpg
Konferensi pers penangkapan dukun spritual cabul oleh Satreskrim Polres Lampung Selatan. (Dok. Polres Lamsel).

Intinya sih...

  • Lecehkan korban saat prosesi ritual penggandaan uang

  • Total 5 korban, 3 masih anak-anak

  • Ritual sebatas menipu dan memperdaya korban

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Lampung Selatan, IDN Times - Seorang pria di Kabupaten Lampung Selatan harus berurusan dengan aparat kepolisian atas kasus aksi pencabulan modus menjalankan praktik dukun spritual. Pelaku berinisial Dedi (40) warga Dusun Damar Lega, Desa Suka Banjar, Kecamatan Sidomulyo kini telah ditangkap dan ditahan jajaran personel Satreskrim Polres Lampung Selatan.

"Benar, pelaku DD telah kami tangkap di kediamannya tanpa perlawanan setelah menerima laporan dari salah satu korbannya," ujar Kasatreskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono dikonfirmasi, Selasa (11/11/2025).

1. Lecehkan korban saat prosesi ritual penggandaan uang

Konferensi pers penangkapan dukun spritual cabul oleh Satreskrim Polres Lampung Selatan. (Dok. Polres Lamsel).

Indik menyampaikan, pengungkapan kasus dan penangkapan pelaku Dedi ini berawal dari laporan korban berinisial D (40) yang mengaku telah dilecehkan dalam ritual yang dijanjikan dapat melipatgandakan uang. Atas laporan korban tersebut, petugas kepolisian setempat segera menindaklanjuti laporan melalui serangkaian kegiatan penyelidikan dan penggerebekan serta penangkapan terhadap pelalu Dedi.

"Jadi pelaku ini mengaku kepada korban sebagai dukun spiritual dan mampu menjalankan ritual penggandaan uang," ungkapnya.

2. Total lima korban, tiga masih anak-anak

Konferensi pers penangkapan dukun spritual cabul oleh Satreskrim Polres Lampung Selatan. (Dok. Polres Lamsel).

Hasil penyelidikan lainnya, Indik mengungkapkan, tindak pidana asusila ini tidak hanya dialami perempuan dewasa D, melainkan turut diterima oleh empat korban lainnya. Total tercatat tiga perempuan dewasa dan dua anak di bawah umur.

"Ya, ada anak-anak, bahkan ada hubungan ibu dan anak yang sama-sama menjadi korban perbuatan pelaku," imbuhnya.

3. Ritual sebatas menipu dan memperdaya korban

Konferensi pers penangkapan dukun spritual cabul oleh Satreskrim Polres Lampung Selatan. (Dok. Polres Lamsel).

Bersamaan dengan penangkapan pelaku, Indik menambahkan, penggerebekan di kediaman Dedi turut disita sejumlah barang bukti digunakan untuk mendukung aksi kejahatannya tersebut.

Barang bukti dimaksud meliputi ponsel, tas selempang, kain putih bertulisan lafaz Arab, tasbih, alat hisap sabu, buku nikah, peci, lipstik, cobek, dua gentong tanah liat, botol kemenyan, dan uang kertas pecahan Rp100 ribu.

"Hasil pendalaman kami, pelaku ini tidak memiliki pekerjaan tetap dan sengaja menggunakan modus penggandaan uang untuk menipu serta memperdaya korban. Aksi ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sekaligus hasrat pribadinya," tegas Kasatreskrim.

Editorial Team