Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_20260204_120948.jpg
Pelaku HI dan HA telah diringkus Satreskrim Polres Pesawaran. (Dok. Polres Pesawaran).

Intinya sih...

  • Permintaan uang Rp10 juta terkait pemberitaan proyek RSUD Pesawaran

  • Korban melapor ke polisi setelah pelaku hendak mengambil sisa uang

  • Pelaku memanfaatkan pemberitaan online untuk mengancam dan memeras korban

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Pesawaran, IDN Times - Kasus pemerasan melibatkan dua orang LSM berkedok wartawan di Kabupaten Pesawaran memanfaatkan ancaman pemberitaan media online terkait proyek pembangunan IGD RSUD Pesawaran.

Kasatreskrim Polres Pesawaran, Iptu Pande Putu Yoga Mahendra mengatakan, korban berinisial MM mengetahui ihwal pemberitaan bernarasi negatif tersebut berupaya mengklarifikasi, dengan menghubungi perantara agar dipertemukan dengan pihak pembuat berita.

“Korban ini awalnya dipertemukan dengan dua terduga pelaku inisal HI dan HA di rumah seorang saksi pada malam harinya,” ujarnya dikonfirmasi, Rabu (4/2/2025).

1. Diawali permintaan uang Rp10 juta

ilustrasi uang kertas rupiah (unsplash.com/Mufid Majnun)

Dalam pertemuan ini, Pande mengungkapkan, salah satu pelaku diduga meminta uang kepada korban sebesar Rp10 juta, dengan dalih agar pemberitaan terkait proyek pembangunan tersebut tidak dilanjutkan.

Saat itu, korban tidak menyanggupi sepenuhnya permintaan pelaku dan hanya menyanggupi Rp3 juta, namun pelaku tetap menekan MM hingga akhirnya disepakati nominal Rp5 juta.

“Korban kemudian menyerahkan uang Rp2,5 juta terlebih dahulu, sementara sisanya diminta untuk segera dilunasi dengan ancaman pemberitaan akan dibuat lebih ramai,” ungkapnya.

2. Ditangkap hendak ambil uang sisa

Ilustrasi pemerasan. (IDN Times/Mardya Shakti).

Merasa tertekan dan dirugikan, Pande melanjutkan, korban MM akhirnya melapor ke Polres Pesawaran. Kemudian aparat kepolisian melakukan penyelidikan dan mengetahui salah satu pelaku hendak mengambil sisa uang dari korban, Kamis (29/1/2026).

“Pelaku diamankan saat berada di rumah korban, dan ditemukan uang 2,5 juta di saku celananya. Itu kami jadikan barang bukti,” kata Pande.

3. Ancam korban lewat pemberitaan

ilustrasi berita online (unsplash.com/Obi - @pixel9propics)

Dalam kasus pemerasan ini, Pande memastikan, modus digunakan kedua pelaku HA dan HI ialah memanfaatkan pemberitaan melalui media online, untuk menekan dan mengancam korban agar menyerahkan sejumlah uang.

“Kami mengimbau masyarakat tidak takut melapor jika mengalami kejadian serupa. Polres Pesawaran akan menindak tegas segala bentuk pemerasan, apalagi yang mengatasnamakan profesi tertentu,” tegas Kasatreskrim.

Dalam kasus ini, kedua pelaku HI dan HA bakal dijerat Pasal 482 dan atau Pasal 483 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Editorial Team