Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Modus Paket Bus, 668 Burung Ilegal asal Jambi Disita di Bakauheni

Pengungkapan 668 ekor burung ilegal asal Jambi oleh petugas Karantina Lampung dan FLIGHT Protecting Birds di Pelabuhan Bakauheni. (Dok. Karantina Lampung).
Pengungkapan 668 ekor burung ilegal asal Jambi oleh petugas Karantina Lampung dan FLIGHT Protecting Birds di Pelabuhan Bakauheni. (Dok. Karantina Lampung).
Intinya sih...
  • Ratusan paket satwa burung ilegal digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
  • Hasil pemeriksaan petugas menemukan 47 ekor burung dilindungi dan 621 ekor tidak dilindungi
  • Pengiriman satwa burung ilegal sengaja disamarkan sebagai paket barang oleh sopir dan kenek bus penumpang
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Lampung Selatan, IDN Times - Ratusan pengiriman paket satwa burung ilegal digagalkan petugas Karantina Lampung bersama FLIGHT Protecting Birds di Pelabuhan Bakauheni, Jumat (17/5/2025). Puluhan di antara jenis burung dilindungi.

Satwa burung ilegal berbagai jenis tersebut disita dari hasil kegiatan pengawasan terhadap sebuah kendaraan bus penumpang bernomor polisi BA 7025 NU.

"Hasil identifikasi petugas, terdapat 668 ekor berbagai jenis burung, di mana 47 ekor merupakan jenis yang dilindungi," ujar Kepala Satuan Pelayanan (Kasatpel) Karantina di Pelabuhan Bakauheni, Akhir Santoso dikonfirmasi, Sabtu (17/5/2025).

1. Tanpa dokumen persyaratan

Pengungkapan 668 ekor burung ilegal asal Jambi oleh petugas Karantina Lampung dan FLIGHT Protecting Birds di Pelabuhan Bakauheni. (Dok. Karantina Lampung).
Pengungkapan 668 ekor burung ilegal asal Jambi oleh petugas Karantina Lampung dan FLIGHT Protecting Birds di Pelabuhan Bakauheni. (Dok. Karantina Lampung).

Akhir mengungkapkan, petugas gabungan mulanya menerima informasi ihwal kegiatan rencana penyelundupan satwa burung dari Pulau Sumatera ke Jawa yang langsung ditindaklanjuti kegiatan pengawasan di Pelabuhan Bakauheni.

Kemudian petugas memeriksa kendaraan bus dimaksud dan ditemukan beberapa boks berisi satwa burung berbagai jenis pada bagasi barang penumpang.

"Dari pemeriksaan, sopir dan kondektur tidak bisa menunjukkan dokumen persyaratan lalu lintas satwa hingga langsung diamankan ke kantor Satpel Pelabuhan Bakauheni, untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

2. Total ada 47 burung dilindungi

Pengungkapan 668 ekor burung ilegal asal Jambi oleh petugas Karantina Lampung dan FLIGHT Protecting Birds di Pelabuhan Bakauheni. (Dok. Karantina Lampung).
Pengungkapan 668 ekor burung ilegal asal Jambi oleh petugas Karantina Lampung dan FLIGHT Protecting Birds di Pelabuhan Bakauheni. (Dok. Karantina Lampung).

Hasil pemeriksaan petugas, kendaraan bus ini total mengangkut 47 ekor burung satwa dilindungi meliputi burung kinoy 16 ekor, cucak mini (4 ekor), cucak ranting (2 ekor), sepah raja (4 ekor), serindit melayu (18 ekor), dan ekek layongan (3 ekor).

Kemudian terdapat 621 ekor burung tidak dilindungi masing-masing jalak kebo (200 ekor), poksay mandarin (24 ekor), poksay hitam (3 ekor), platuk bawang (3 ekor), pleci (354 ekor), pentis (5 ekor), srigunting hitam (1 ekor), madu (10 ekor), sirtu siri (6 ekor), murai air (15 ekor).

"Burung-burung ini diambil di pinggir jalan di Kota Jambi dan hendak dibawa menuju Kampung Rambutan Jakarta Timur. Kami menahan terhadap satwa jenis burung, sementara pelaku maupun penerima masih Pubaket (pengumpulan bahan keterangan)," kata Akhir.

3. Modus pengiriman paket barang

Pengungkapan 668 ekor burung ilegal asal Jambi oleh petugas Karantina Lampung dan FLIGHT Protecting Birds di Pelabuhan Bakauheni. (Dok. Karantina Lampung).
Pengungkapan 668 ekor burung ilegal asal Jambi oleh petugas Karantina Lampung dan FLIGHT Protecting Birds di Pelabuhan Bakauheni. (Dok. Karantina Lampung).

Terkait pengungkapan praktik penyelundupan kali ini, Direktur Eksekutif FLIGHT Protecting Birds, Marison Guciano mengungkapkan, modus pengiriman satwa burung kali ini sengaja membuat boks tersebut seolah paket barang dititipkan melalui angkutan bus penumpang.

Sehingga pedagang atau pemilik satwa burung ilegal ini merasa lebih aman, untuk menghindari jeratan hukum aparat berwenang. Sebab, mengorbankan sopir dan kenek bus tergiur dengan upah atau ongkos kirim.

"Dalam beberapa kasus yang terjadi, ada juga sopir dan kenek bus yang dijerat hukum hingga mendapat vonis hakim, tetapi dalam kasus lain ada juga sopir dan kenek yang bebas," ungkapnya.

4. Sopir dan kernet bermain tanpa sepengetahuan perusahaan

Pengungkapan 668 ekor burung ilegal asal Jambi oleh petugas Karantina Lampung dan FLIGHT Protecting Birds di Pelabuhan Bakauheni. (Dok. Karantina Lampung).
Pengungkapan 668 ekor burung ilegal asal Jambi oleh petugas Karantina Lampung dan FLIGHT Protecting Birds di Pelabuhan Bakauheni. (Dok. Karantina Lampung).

Para sopir dan kernet kendaraan bus penumpang ini acapkali bermain tanpa sepengetahuan perusahaan jasa angkutan masing-masing. Sehingga bebas melakukan praktik pengiriman atau penyelundupan ilegal satwa liar.

Alhasil, uang hasil jasa pengiriman satwa liat tersebut dapat dipastikan dinikmati dan masuk ke kantong masing-masing sopir maupun kernet bus.

"Setahu saya, pihak karantina dan BKSDA sudah melakukan sosialisasi larangan mengangkut satwa liar tanpa dokumen resmi. Tetapi memang sopir dan kenek bus ini memang bandel dan tidak mengindahkan aturan itu," tegas Marison.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us