Pringsewu, IDN Times - Basilius Dwi Januardi (41), tersangka penggelapan uang setoran nasabah koperasi bernilai ratusan juta rupiah di Kabupaten Pringsewu memanipulasi hingga menyimpangkan belasan pinjaman.
Kasatreskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing mengatakan, tersangka Basilius Dwi telah ditangkap dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Penyidik Satreskrim Polres Pringsewu.
"Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatan penggelapan uang setoran anggota koperasi ini telah dilakukan sejak 2020 hingga 2024," ujarnya dikonfirmasi, Senin (10/11/2025).
