Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20251110-WA0000.jpg
Tersangka BDH kini telah ditangkap dan ditahan oleh Satreskrim Polres Pringsewu. (Dok. Polres Pringsewu).

Intinya sih...

  • Tersangka karyawan koperasi manipulasi dan gelapkan setoran pinjaman anggota sejak 2020.

  • Hasil audit temukan 19 penyimpangan keuangan dengan total kerugian Rp223.979.950.

  • Uang hasil penggelapan digunakan untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Pringsewu, IDN Times - Basilius Dwi Januardi (41), tersangka penggelapan uang setoran nasabah koperasi bernilai ratusan juta rupiah di Kabupaten Pringsewu memanipulasi hingga menyimpangkan belasan pinjaman.

Kasatreskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing mengatakan, tersangka Basilius Dwi telah ditangkap dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Penyidik Satreskrim Polres Pringsewu.

"Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatan penggelapan uang setoran anggota koperasi ini telah dilakukan sejak 2020 hingga 2024," ujarnya dikonfirmasi, Senin (10/11/2025).

1. Pakai dana setoran pinjaman anggota koperasi

ilustrasi pinjaman. (unsplash.com/Mufid Majnun)

Berdasarkan hasil penyidikan, Johannes mengungkapkan, pemeriksaan buku anggota ditemukan adanya ketidaksesuaian data keuangan antara catatan pada buku pinjaman anggota dengan data sistem Sicundo milik koperasi.

Anggota koperasi memiliki pinjaman selama ini selalu membayarkan angsuran melalui tersangka selaku karyawan koperasi yang bertugas di wilayah tersebut. Namun, uang itu tidak pernah diteruskan ke koperasi.

"Jadi kasus ini terungkap berawal dari kunjungan Manager Koperasi Santo Petrus Kalirejo, Lampung Tengah bernama Untung Budiono ke salah satu anggota koperasi di Pekon Kutawaringin, Kecamatan Kalirejo, Pringsewu pada 13 September 2024," ungkapnya.

2. Gelapkan 19 pinjaman

ilustrasi penggelapan uang perusahaan. (pixabay.com/Оксана)

Atas praktik ilegal tersebut, Johannes menyebutkan, hasil audit didapati 19 temuan penyimpangan keuangan dengan total kerugian mencapai Rp223.979.950.

"Temuan itulah yang kemudian dilaporkan kepada pihak koperasi kepada kepolisian untuk diproses hukum," kata dia.

3. Digunakan bayar utang hingga penuhi kebutuhan sehari-hari

Ilustrasi penggelapan (IDN Times/Arief Rahmat)

Johannes menambahkan, uang hasil penggelapan dana setoran pinjaman anggota koperasi tersebut digunakan untuk membayar dan menutupi utang piutang, serta memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Selain tersangka Basilius Dwi, petugas kepolisian turut menyita 19 buku anggota Koperasi Santo Petrus Kalirejo Lampung Tengah sebagai barang bukti kasus tindak pidana penggelapan tersebut.

"Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tegas Kasatreskrim.

Editorial Team