Bandar Lampung, IDN Times - Kejati Lampung membongkar modus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan jalan tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka) tahun anggaran 2017-2019.
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, penyidik bidang tindak pidana khusus (Pidsus) menemukan pembuatan laporan pertanggungjawaban keuangan fiktif pada pembangunan Station (STA) 100+200 sampai dengan STA 112+200 ruas jalan tol setempat.
"Pertanggungjawaban keuangan fiktif yang dilakukan oknum tim proyek atas permintaan dari oknum pimpinan pada Divisi 5 PT Waskita Karya tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 66 miliar," ujarnya saat konferensi pers, Rabu (16/4/2025).