Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_20250917_130612.jpg
Konferensi pers kasus korupsi BRI Kantor Cabang Teluk Betung digelar Satreskrim Polresta Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Intinya sih...

  • Nasabah minta bantuan tersangka mengurus proses pinjaman kredit

  • Terima komitmen fee pencarian kredit Rp125 juta

  • Uang pinjaman tidak digunakan seluruhnya modal kerja

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - Polisi mengungkap modus korupsi pemberian kredit modal kerja (KMK) terjadi di lingkungan Kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Teluk Betung. Tersangka melancarkan kredit fiktif hingga meminta komitmen fee.

Tersangka berinisial YA (40) warga Kelurahan Korpri Raya, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung. Ia menjabat sebagai Account Officer (AO) atau Relationship Manager (RM) pada Bank BRI Kantor Cabang Teluk Betung.

"Ya, modus operandi kasus korupsi ini terjadi dikarenakan adanya komitmen fee atas kredit pinjaman diajukan AW terhadap YA selalu karyawan BUMN setempat," ujar Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay saat konferensi pers, Rabu (17/9/2025).

1. Nasabah minta bantuan tersangka mengurus proses pinjaman kredit

Konferensi pers kasus korupsi BRI Kantor Cabang Teluk Betung digelar Satreskrim Polresta Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dalam kasus korupsi menimbulkan kerugian keuangan negara Rp2 miliar tersebut, Alfret mengungkapkan, tersangka YA mulanya melakukan pertemuan dengan nasabah AW selaku Direktur PT Salzana Mandiri Mas pada 2020.

Waktu itu, AW meminta tersangkut YA selaku AO atau RM pada BANK BRI Kantor Cabang Teluk Betung untuk mengurus administrasi dan kelengkapan proses pinjaman pada kantor BRI setempat.

"Dalam pertemuan tersebut, tersangka YA menyanggupi untuk membantu nasabah AW dengan syarat meminta bagian hasil kredit pinjaman sebesar Rp125 juta," ungkapnya.

2. Terima komitmen fee pencarian kredit Rp125 juta

Konferensi pers kasus korupsi BRI Kantor Cabang Teluk Betung digelar Satreskrim Polresta Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Atas kesepakatan keduanya, Alfret melanjutkan, tersangka YA meloloskan proses pengajuan kredit modal kerja diajukan oleh nasabah AW. Padahal, dalam pengajuan kredit terdapat data-data atau dokumen tidak benar turut disertakan dalam proses pinjaman tersebut.

Alhasil, pinjaman kredit diajukan oleh nasabah AW berhasil disetujui dan dicairkan melalui rekening PT Salzana Mandiri Mas pada 30 November 2020 lalu. Kemudian AW menyerahkan uang tunai sebesar Rp125 juta kepada YA.

"Uang senilai 125 juta tersebut dimaksudkan sebagai bentuk komitmen fee diserahkan nasabah AW kepada tersangka YA," ungkap kapolresta.

3. Uang pinjaman tidak digunakan seluruhnya modal kerja

Konferensi pers kasus korupsi BRI Kantor Cabang Teluk Betung digelar Satreskrim Polresta Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Berdasarkan hasil pendalaman penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Alfret turut mengungkapkan, uang pinjaman senilai Rp2 miliar berhasil dicairkan oleh nasabah AW tersebut tidak benar-benar digunakan sebagai modal kerja.

"Uang berasal dari kredit modal kerja ini tidak digunakan seluruhnya untuk usaha batubara oleh PT S, namun juga digunakan untuk kepentingan pribadi," imbuh dia.

Ihwal status nasabah AW, Alfret menambahkan, pemberi komitmen fee tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut dalam perkara korupsi tersebut. "Yang bersangkutan saat ini masih saksi, kami masih terus mengembangkan perkara ini," tegas dia.

Dalam kasus korupsi ini, tersangka YA telah dilakukan penahanan dijerat Pasal 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU RI. No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

Editorial Team