Konferensi pers kasus pemerkosaan YD, ayah perkosa anak tirinya di Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)
Berbekal laporan polisi dan serangkaian kegiatan penyelidikan, Alfret menambahkan, petugas bergerak cepat meringkus tersangka YD tepatnya setelah memeriksa saksi-saksi dan mengantongi hasil visum.
Atas perbuatannya, YD dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b UU RI No. 1 Tahun 2023, serta Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Karena statusnya sebagai ayah tiri, hukuman tersebut dapat ditambah sepertiga dari ancaman pokok," tegas kapolresta.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengimbau para korban atau penyintas kekerasan baik perempuan maupun anak, untuk mau dan berani melaporkan bentuk kekerasan yang mereka alami pada layanan pengaduan via telepon Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.
Layanan SAPA dibuat untuk memudahkan akses bagi korban atau penyintas untuk melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Pelaporan juga dapat dilakukan melalui Dinas PPPA Provinsi Lampung melalui kontak nomor (0721) 709600 atau (0721) 489983, atau melalui call center Pemerintah Provinsi Lampung di nomor 0811 790 5000 (WhatsApp, SMS, atau telepon).