Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Konferensi pers pengungkapan kasus tersangka Berta Septarina di Mapolres Lampung Utara. (Dok. Polres Lampung Utara).

Intinya sih...

  • Seorang PNS di RSD Mayjend HM Ryacudu ditangkap karena penipuan modus pekerjaan, merugikan korban hingga Rp1,2 miliar.
  • Pelaku Berta Septarina meminta uang Rp55 juta untuk pekerjaan palsu di BPJS Tanjung Karang dan tambahan uang untuk biaya kesehatan.
  • Korban tidak mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan, pelaku telah menipu sembilan orang dengan total kerugian Rp1,2 miliar.

Lampung Utara, IDN Times - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di RSD Mayjend HM Ryacudu melancarkan sejumlah aksi penipuan modus menjanjikan pekerjaan. Pelaku mengibuli sejumlah korbannya hingga total mengalami kerugian Rp1,2 miliar.

Pelaku Berta Septarina warga Jalan Bandar Nata, Kelurahan Gapura, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara kini telah ditangkap petugas kepolisian Mapolres setempat.

Editorial Team

Tonton lebih seru di