Pesisir Barat, IDN Times - Seorang pemuda ditangkap polisi atas laporan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Modus pelaku menawarkan uang Rp1 juta dengan imbalan berhubungan badan suami istri.
Tersangka inisal MO (22) warga Pekon Sukamarga, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat. Ia diringkus polisi di Jembatan Way Bambang, kecamatan setempat, Rabu (17/5/2023).
"Benar, Satreskrim Polres Pesisir Barat telah berhasil mengamankan pelaku yang kini ditetapkan tersangka inisial MO," ujar Kasatreskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Riki Nopariansyah saat dimintai keterangan, Jumat (19/5/2023).