Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Penampakan tersangka MO usai diringkus petugas kepolisian. (Dok. Polres Pesisir Barat).

Pesisir Barat, IDN Times - Seorang pemuda ditangkap polisi atas laporan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Modus pelaku menawarkan uang Rp1 juta dengan imbalan berhubungan badan suami istri.

Tersangka inisal MO (22) warga Pekon Sukamarga, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat. Ia diringkus polisi di Jembatan Way Bambang, kecamatan setempat, Rabu (17/5/2023).

"Benar, Satreskrim Polres Pesisir Barat telah berhasil mengamankan pelaku yang kini ditetapkan tersangka inisial MO," ujar Kasatreskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Riki Nopariansyah saat dimintai keterangan, Jumat (19/5/2023).

1. Tersangka sempat hendak melarikan diri

Penampakan tersangka MO usai diringkus petugas kepolisian. (Dok. Polres Pesisir Barat).

Dijelaskan Riki, petugas mulanya menyelidiki laporan orang tua korban inisal WAD (15). Peristiwa persetubuhan itu terjadi di rumah kosong beralamatkan di KM 17 Pasar Senin, Pekon Pagar Bukit, Kecamatan Bangkunat, Kamis (4/5/2023) sekira pukul 13.00 WIB.

Hasilnya, polisi mendapatkan informasi tersangka MO masih berada di kecamatan setempat dan petugas langsung bergerak cepat mengamankan terlapor.

"Tersangka kami tangkap di Jembatan Way Bambang, yang sebelumnya MO ini hendak melarikan diri tapi tim langsung meringkus dan membawanya ke Mapolsek Bengkunat," ungkap kasatreskrim.

2. Modus kenalan via WA dan ajak korban hubungan badan

pexels.com/Cristian Dina

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Riki menyampaikan, tersangka MO telah mengakui perbuatan persetubuhan terhadap korban WAD (15). Bukan hanya itu, polisi juga mendapati keterangan ada korban lain inisal NA (15) turut mengalami perbuatan asusila serupa.

Modus operandi tersangka, MO mulanya menjalani komunikasi dengan korban via aplikasi pesan singkat WhatsApp (WA) dengan menggunakan nama samaran Agus dan Anton. Setelah berkenalan, MO menawarkan uang Rp1 juta, dengan imbalan berhubungan badan.

"Akibat tergiur dengan tawaran itu, lalu korban mengikuti kemauan pelaku, tapi setelah melakukan perbuatan bejatnya pelaku tidak memberikan uang yang dijanjikan," kata Riki.

3. Terancam penjara 15 tahun

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Dalam persangkaan kasus tersebut, Riki menegaskan, tersangka MO dijerat Pasal 81 dan atau 82 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun kurungan penjara," tandas kasatreskrim.

Editorial Team