Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)
Atas perbuatannya, Riswanto menambahkan, pelaku ST kini telah mendekam di sel tahanan dan terancam hukuman berat. Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak dan kitab undang-undang hukum pidana baru.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 473 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo. Pasal 415 hurub b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
"Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, dengan terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara," imbuh Kasatreskrim.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengimbau para korban atau penyintas kekerasan baik perempuan maupun anak, untuk mau dan berani melaporkan bentuk kekerasan yang mereka alami pada layanan pengaduan via telepon Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.
Layanan SAPA dibuat untuk memudahkan akses bagi korban atau penyintas untuk melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Pelaporan juga dapat dilakukan melalui Dinas PPPA Provinsi Lampung melalui kontak nomor (0721) 709600 atau (0721) 489983, atau melalui call center Pemerintah Provinsi Lampung di nomor 0811 790 5000 (WhatsApp, SMS, atau telepon).