Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20251003-WA0022.jpg
Kasus penipuan dan penggelapan modus investasi dan arisan bodong tersangka MPS diungkap Polresta Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Intinya sih...

  • Kasus penipuan dan penggelapan dilaporkan oleh 8 korban dengan total kerugian Rp1,2 miliar.

  • Tersangka menggunakan modus investasi dan arisan bodong, mempromosikan melalui WhatsApp dengan janji keuntungan 10% setiap bulan.

  • Tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP, diancam maksimal pidana empat tahun penjara.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - Seorang wanita berinisial MPS (24) warga Sukadana, Kabupaten Lampung Timur melancarkan aksi penipuan dan penggelapan modus investasi dan arisan bodong. Delapan orang korban harus menanggung total kerugian materi mencapai Rp1,2 miliar.

Tersangka kini telah ditangkap aparat kepolisian dan dilakukan penahanan di Rutan Mapolresta Bandar Lampung.

"Dalam tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan modus investasi dan arisan bodong ini, total ada empat laporan polisi dengan jumlah korban 8 orang," ujar Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay saat konferensi pers, Jumat (3/10/2025).

1. Kabur dan sembunyi di Palembang

Kasus penipuan dan penggelapan modus investasi dan arisan bodong tersangka MPS diungkap Polresta Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Alfret mengungkapkan, kasus penipuan dan penggelapan ini dilaporkan para korbannya dalam rentang waktu September-November 2022. Selama proses penyelidikan dan penyidikan, MPS telah melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kemudian personel Tipidter Satreskrim Polresta Bandar Lampung mendapatkan informasi keberadaan tersangka MPS di wilayah Palembang, Sumatera Selatan, Senin (29/9/2025).

"Menindaklanjuti laporan ini, tim akhirnya berangkat ke sana (lokasi persembunyian tersangka MPS) dan berhasil menangkap hingga dibawa ke Mapolresta," tegas Kapolresta.

2. Promosikan penipuan via status WA

Kasus penipuan dan penggelapan modus investasi dan arisan bodong tersangka MPS diungkap Polresta Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Berdasarkan hasil penyidikan, modus penipuan dan penggelapan dijalankan tersangka MPS mulanya dengan mempromosikan investasi maupun arisan bodong tersebut melalui status aplikasi pesan singkat WhatsApp (WA)

Dalam praktik investasi tersebut, MPS menjanjikan keuntungan senilai 10 persen setiap bulan selama satu tahun dari setiap modal dititipkan para korbannya. Sementara arisan bodong, dengan mengajak korban mengikuti arisan menurun fiktif.

"Jadi para korban ini merupakan teman-teman sekolahnya sendiri. Salah satu korban ada yang merugi sampai Rp500 juta lebih, sementara total kerugian seluruhnya menyentuh Rp1,2 miliar," terangnya.

3. Dijerat pasal penipuan dan penggelapan

Kasus penipuan dan penggelapan modus investasi dan arisan bodong tersangka MPS diungkap Polresta Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Bersama dengan penangkapan MPS, Alfret menambahkan, petugas kepolisian turut mengamankan barang bukti berupa tangkap layar percakapan pesan WA berkaitan tindak pidana tersebut hingga bukti transfer uang ke rekening pribadi tersangka.

Dalam kasus ini, tersangka MPS dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP yang mengatur tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan diancam maksimal pidana empat tahun penjara.

"Yang bersangkutan saat ini sudah ditahan di Polresta Bandar Lampung. Dari pengakuannya, uang korban ini digunakan untuk diputar gali lubang dan tutup lubang, karena korbannya banyak," tegas Kapolresta.

Editorial Team