Bandar Lampung, IDN Times - Seorang wanita berinisial MPS (24) warga Sukadana, Kabupaten Lampung Timur melancarkan aksi penipuan dan penggelapan modus investasi dan arisan bodong. Delapan orang korban harus menanggung total kerugian materi mencapai Rp1,2 miliar.
Tersangka kini telah ditangkap aparat kepolisian dan dilakukan penahanan di Rutan Mapolresta Bandar Lampung.
"Dalam tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan modus investasi dan arisan bodong ini, total ada empat laporan polisi dengan jumlah korban 8 orang," ujar Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay saat konferensi pers, Jumat (3/10/2025).