Lampung Tengah, IDN Times - Seorang pemuda menyetubuhi gadis di bawah umur di Kabupaten Lampung Tengah. Korban anak usia 15 tahun tersebut sempat dibawa kabur dan dijanjikan akan dinikahi boleh pelaku. Pelaku berinisial RI (23) warga Gisting Atas, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus kini telah ditangkap oleh personal Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Tengah.
"Benar, RI diamankan lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur," ujar Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra dikonfirmasi, Jumat (15/8/2025).