Bandar Lampung, IDN Times - Pengetatan segala sektor periode Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Bandar Lampung berimbas terhadap sejumlah moda transportasi.
Pasalnya, pengetatan tersebut juga telah diatur dalam Instruksi Gubernur Lampung Nomor 7 Tahun 2021 akan perubahan Instruksi sebelumnya yaitu Nomor 6 Tahun 2021 tentang, Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan.
Disebutkan, transportasi umum meliputi kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional ataupun online, dan kendaraan sewa/rental diberlakukan pengetatan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen, dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan (pokes) ketat.
Lantas apa saja syarat dan ketentuan jika ingin bepergian di masa PPKM Darurat? Berikut IDN Times rangkum hal tersebut dari berbagai pengelola moda transportasi.