Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi moda transportasi. (IDN Times/Mardya Shakti)

Bandar Lampung, IDN Times - Pengetatan segala sektor periode Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Bandar Lampung berimbas terhadap sejumlah moda transportasi.

Pasalnya, pengetatan tersebut juga telah diatur dalam Instruksi Gubernur Lampung Nomor 7 Tahun 2021 akan perubahan Instruksi sebelumnya yaitu Nomor 6 Tahun 2021 tentang, Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan.

Disebutkan, transportasi umum meliputi kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional ataupun online, dan kendaraan sewa/rental diberlakukan pengetatan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen, dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan (pokes) ketat.

Lantas apa saja syarat dan ketentuan jika ingin bepergian di masa PPKM Darurat? Berikut IDN Times rangkum hal tersebut dari berbagai pengelola moda transportasi.

1. KAI Divre IV hanya berlakukan tes antigen atau PCR di masa PPKM Darurat

Ilustrasi kereta api. IDN Times/Galih Persiana

Manajer Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang, Jaka Jarkasih mengatakan, pihaknya masih menyediakan layanan berpergian di masa PPKM Darurat. Namun memang, di tengah kebijakan ini, perjalanan kereta api memiliki syarat dan ketentuan tertentu.

Menurutnya, para calon penumpang wajib menyertakan surat rapid tes antigen 1x24 jam atau PCR 2 x 24 jam. "Sementara untuk penggunaan GeNose sudah idak berlaku," kata dia, saat dikonfirmasi IDN Times, Senin (12/7/2021).

Sedangkan, bagi pelaku perjalanan di bawah usia lima tahun, tidak diwajibkan untuk tes PCR atau tes antigen sebagai syarat perjalanan. "Aturan ini untuk penumpang 6 tahun ke atas dan dewasa," sambung Jaka.

2. Berpergian harus menyertakan hasil tes PCR dan Antigen

Ilustrasi terminal bus (ANTARA FOTO/Ardiansyah)

Kepala Terminal Rajabasa, Hari Indarto mengatakan, memasuki hari pertama PPKM Darurat di Kota Bandar Lampung, pihaknya juga telah mengimplementasikan Instruksi Gubernur Lampung tersebut.

Menurutnya, setiap penumpang yang hendak berpergian dari terminal Rajabasa wajib memperlihatkan hasil tes PCR H-2 dan hasil tes Antigen H-1, kedua ketentuan tersebut berlaku untuk setiap kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Kota Bandar Lampung.

"Kita masih beroperasi. Ya kalau dibilang normal tidak, biasa-biasa saja dan kita juga mengimbau ketentuan tersebut dengan ketat," imbuh dia.

3. PPKM Darurat ikut berdampak hingga Pelabuhan Bakauheni

Ilustrasi kendaraan penumpang tujuan Sumatra memasuki kapal Roro di Pelabuhan Merak, Banten. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

PPKM Darurat di Bandar Lampung ikut memberikan dampak signifikan terhadap situasi dan kondisi Pelabuhan Bakauheni. Humas PT ASDP Indonesia Ferry Bakauheni, Syaifullah Maslul Harahap menyampaikan, aktivitas penyebaran tergolong lenggang.

"Kendaraan pribadi dan truk sepi. Kalau kita yang jelas mengecek regulasi SE Nomor 49, tapi kalau untuk pemeriksaan dari regulator dari petugas TNI-Polri, Dishub, dan Dinkes," pungkasnya. 

4. Tempat khusus pemeriksaan tes swab sopir logistik

Ilustrasi truk ODOL (ANTARA FOTO/Fauzan)

Syaifullah juga mengatakan, pihaknya telah menyediakan tempat khusus untuk melakukan pemeriksaan hasil tes Antigen, khusus untuk para pengemudi kendaraan logistik.

"Jadi yang mau nyebrang sudah kita siapkan di kilometer 20 Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS)," tandas dia.

Editorial Team