Bandar Lampung, IDN Times – Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja bikin gebrakan penting di dunia pendidikan Indonesia. Melalui putusan terbarunya, MK memperluas tanggung jawab negara dalam menyediakan pendidikan dasar gratis.
Gak cuma di sekolah negeri, tapi juga di sekolah swasta dan madrasah. Putusan ini dibacakan saat sidang uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Selasa (27/5/2025).
Gugatan ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia yang menyoroti ketimpangan akses pendidikan karena faktor biaya. “Negara, baik pemerintah pusat maupun daerah, wajib menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan biaya di semua satuan pendidikan, termasuk sekolah swasta,” tegas MK dalam pertimbangannya.