Bandar Lampung, IDN Times - Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi menjadi salah satu dari 48 kepala dan wakil kepala daerah terimbas putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Itu ihwal pembatalan UU Pemilihan Kepala Daerah mengharuskan hasil pemilihan 2018 dan baru dilantik pada 2019 berhenti akhir tahun ini.
Putusan MK itu diketahui membuat Arinal dan kepala daerah lain akan menjalani masa jabatan hingga lima tahun, atau maksimal sampai satu bulan menjelang hari-H pemungutan suara Pilkada 2024.
Dalam putusan dibacakan, Kamis (21/12/2023), MK mengabulkan permohonan tujuh kepala daerah mempersoalkan Pasal 201 Ayat (5) UU No 10/2016 tentang Pilkada. Pasal 201 Ayat (5) UU Pilkada mengatur ”Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan 2018 menjabat sampai dengan 2023”.