Bandar Lampung, IDN Times - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas atau presidential threshold 20 persen pencalonan presiden dinilai membawa angin surga sekaligus menguji nyali partai politik (Parpol). Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang perkara nomor: 62/PUU-XXII/2024 berlangsung pada Kamis, 2 Januari 2025.
"Tentunya menurut saya, dengan putusan MK 116/PUU-XXI/2023 tersebut membawa 'angin surga' bagi semua partai politik, untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden serta memberikan banyak pilihan kepada rakyat dalam menentukan siapa calon yang terbaik dari para pasangan calon nanti," jelas Akademisi Universitas Muhammadiyah Lampung, Candrawansah dikonfirmasi, Jumat (3/1/2024).