MK Hapus Presidential Threshold, Angin Surga dan Uji Nyali Parpol

Intinya sih...
- Putusan MK menghapus presidential threshold 20% dinilai membawa "angin surga" bagi partai politik.
- Partai politik diharapkan berani mengusung kader sendiri tanpa perlu berkoalisi dalam pencalonan presiden dan wakil presiden Pilpres 2029.
- Putusan MK memberikan hak politik kepada warga negara untuk memilih calon terbaik, dengan menyediakan banyak alternatif pasangan calon yang beragam.
Bandar Lampung, IDN Times - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas atau presidential threshold 20 persen pencalonan presiden dinilai membawa angin surga sekaligus menguji nyali partai politik (Parpol). Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang perkara nomor: 62/PUU-XXII/2024 berlangsung pada Kamis, 2 Januari 2025.
"Tentunya menurut saya, dengan putusan MK 116/PUU-XXI/2023 tersebut membawa 'angin surga' bagi semua partai politik, untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden serta memberikan banyak pilihan kepada rakyat dalam menentukan siapa calon yang terbaik dari para pasangan calon nanti," jelas Akademisi Universitas Muhammadiyah Lampung, Candrawansah dikonfirmasi, Jumat (3/1/2024).
1. Buka keran parpol usung kader sendiri
Lebih lanjut Candra mengatakan, putusan MK terhadap perkara ini hanya menunggu keberanian dan keinginan partai politik, dalam mempersiapkan pasangan calon (Paslon) presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2029 mendatang.
Mengingat, masing-masing Parpol masih memiliki waktu cukup lama dalam mempersiapkan kader partai terbaik untuk menjadi pemimpin bangsa, sehingga bukan malah berkoalisi untuk mengusulkan kader partai lain dalam pencalonan.
"Iya, tentunya tinggal menunggu niat parpol untuk mengusung kader mereka dan mempersiapkan calonnya. Tapi kemungkinan masih banyak partai akan berkoalisi nanti, minimal putusan ini sudah dibuka keran untuk mengusung kader sendiri, nanti tinggal berani tidak partainya?," ucapnya.
2. Upaya memberikan hak politik kepada warga negara
Candra melanjutkan, putusan MK ini juga telah memberikan hak politik terhadap warga negara untuk memilih calon terbaik. Namun lagi-lagi, itu tinggal menunggu sosok calon terbaik yang diusung dan ditawarkan oleh parpol.
Pasalnya, MK telah menilai tersedianya cukup banyak alternatif pasangan calon yang beragam dapat dipahami sebagai upaya keselamatan rakyat.
"Bisa kita lihat, seperti masa-masa Pemilu sebelumnya yang minim calon dan harus mendapatkan dukungan partai 20 persen minimal kursi DPR RI atau 25 persen suara partai secara nasional," katanya.
3. Jalan keluar perdebatan sistem politik
Seiring putusan penghapusan ambang batas pencalonan presiden, Candra mengatakan, sikap MK ini merupakan jalan keluar atas perdebatan presidential threshold dalam sistem politik Indonesia.
Dikarenakan, penyampaian MK menyebutkan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada Lembaran Negara RI Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
"MK menilai poin ini tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, yang sangat berarti bagi partai politik dan tokoh-tokoh bangsa untuk berkompetisi dalam membangun bangsa," imbuhnya.