Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah menetapkan status siaga darurat bencana hidrometeorologi di wilayah setempat. Upaya kesiapsiagaan terhadap bencana banjir hingga longsor ini berlaku sejak akhir Desember 2023 hingga April 2024 atau selama 145 hari.
Penetapan status siaga darurat bencana hidrometeorologi di Provinsi Lampung ini sebagaimana Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/820/VI.08/HK/2023, menindaklanjuti surat BMKG Nomor: KL.00.01/003/KPWR/XII/2023 tentang Perkiraan Puncak Musim Hujan 2023/2024 di Provinsi Lampung terjadi pada Januari hingga April 2024.
"Status siaga darurat bencana hidrometeorologi ini sebagai upaya kiya meningkatkan kewaspadaan dini, dalam menghadapi bencana hidrometeorologi di awal 2024 di 15 kabupaten/kota," ujar Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Provinsi Lampung, Joni Toyib saat dimintai keterangan, Jumat (9/2/2024).