Bandar Lampung, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) memutus gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkait pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada di Kabupaten Pesawaran tidak dapat diterima lantaran keterbatasan alat bukti.
Permohonan perkara nomor: 325/PHPU.BUP-XXIII/2025 dilayangkan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran nomor urut 1, Supriyanto-Suriansyah Rhalieb selaku Pemohon tidak cukup alat bukti guna mendukung dalil-dalil gugatan, sehingga Mahkamah menilai tidak relevan diteruskan pada sidang pembuktian.
“Mahkamah berpendapat terhadap permohonan a quo tidak terdapat alasan untuk menerobos, mengesampingkan, atau menyimpang ketentuan Pasal 158 UU 10 Tahun 2016 (Undang-Undang tentang Pilkada) yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota,” ujar Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam sidang pengucapan putusan, Kamis (26/6/2025).