Minim Alat Bukti, PHPU PSU Pilkada Pesawaran Tidak Lanjut

Intinya sih...
Permohonan PHPU Pilkada Pesawaran tidak lanjut karena minim alat bukti
Perselisihan perolehan suara mencapai 18,52 persen dari total suara sah
Dalil Pemohon tentang penyalahgunaan dana aspirasi dan bantahan Pihak Terkait
Bandar Lampung, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) memutus gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkait pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada di Kabupaten Pesawaran tidak dapat diterima lantaran keterbatasan alat bukti.
Permohonan perkara nomor: 325/PHPU.BUP-XXIII/2025 dilayangkan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran nomor urut 1, Supriyanto-Suriansyah Rhalieb selaku Pemohon tidak cukup alat bukti guna mendukung dalil-dalil gugatan, sehingga Mahkamah menilai tidak relevan diteruskan pada sidang pembuktian.
“Mahkamah berpendapat terhadap permohonan a quo tidak terdapat alasan untuk menerobos, mengesampingkan, atau menyimpang ketentuan Pasal 158 UU 10 Tahun 2016 (Undang-Undang tentang Pilkada) yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota,” ujar Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam sidang pengucapan putusan, Kamis (26/6/2025).
1. Permohonan tidak didukung alat bukti cukup
Hakim Ridwan menjelaskan, sidang pembuktian lanjutan hanya dapat digelar bila permohonan Pemohon memenuhi ketentuan Pasal 158 UU 10 Tahun 2016. Namun bila tidak memenuhi ketentuan dan Mahkamah hendak menerobos ketentuan tersebut, maka harus terdapat indikasi kuat telah terjadi suatu peristiwa atau kejadian khusus.
Dikatakan, indikasi adanya suatu peristiwa atau kejadian khusus demikian tidak dapat Mahkamah temukan, serta tidak dapat meyakini manakala Pemohon dalam perkara ini hanya mengajukan satu alat bukti yaitu Surat Keputusan KPU Kabupaten Pesawaran berisikan tidak terkait secara langsung dengan berbagai peristiwa didalilkan.
"Padahal, penyertaan alat bukti yang layak atau memadai dalam pengajuan permohonan kepada Mahkamah sejatinya menunjukkan kesungguhan dan keseriusan Pemohon dalam upaya menyelesaikan persoalan yang didalilkannya, dalam hal ini persoalan pelanggaran Pemilu atau kehilangan suara dalam Pemilu. Terbatasnya alat bukti yang diserahkan Pemohon, menurut Mahkamah menunjukkan permohonan tidak didukung oleh alat bukti yang cukup guna mendukung dalil," ucapnya.
2. Perselisihan perolehan suara 18,52 persen
Berdasarkan hasil penghitungan suara oleh KPU Kabupaten Pesawaran atas PSU diselenggarakan pada 24 Mei 2025 pasca Putusan MK Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 , paslon nomor urut 1 Supriyanto-Suriansyah memperoleh 88.482 suara dan paslon nomor urut 2 Nanda Indira-Antonius M Ali (Pihak Terkait) meraih 128.715 suara.
Merujuk jumlah itu, perbedaan atau selisih perolehan suara keduanya 18,52 persen dari total suara sah sehingga melebihi ambang batas pengajuan permohonan PHPU Bupati Pesawaran 1,5 persen.
3. Dalil Pemohon hingga bantahan Pihak Terkait
Selain penyalahgunaan uang negara untuk kepentingan politik, Pemohon juga mendalilkan paslon 2 secara langsung atau tidak langsung melalui Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona merupakan suami dari Calon Bupati Nanda Indira menggerakkan Pemkab Pesawaran, serta anggota penyelenggara Pemilu untuk memenangkan paslon 2 dan politik uang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Menurut Pemohon cukup menjadi alasan, agar MK menyampingkan ambang batas pengajuan permohonan PHPU.
Di sisi lain, Nanda Indira-Antonius M Ali membantah dalil penyalahgunaan dana aspirasi DPR/MPR RI dan dana reses DPRD Provinsi Lampung untuk kepentingan Pemilihan Bupati Pesawaran. Pihak terkait menegaskan keterkaitan penggunaan sumber daya negara atau daerah untuk kepentingan kontestasi politik.
Peristiwa dimaksud ialah kegiatan pemberian bantuan alat dan mesin pertanian (Alsintan) di Desa Purworejo Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran pada 6 Mei 2025 dihadiri masyarakat dari empat Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan). Kata Pemohon, pemberian alsintan berupa pompa air berukuran 6 inchi dan 10 unit hand sprayer merupakan bantuan pemerintah melalui dana aspirasi anggota MPR RI dari Partai Gerindra Ahmad Muzani, digunakan untuk menguntungkan Pihak Terkait.
Menurut Pihak Terkait, kegiatan pemberian bantuan alsintan tersebut merupakan kegiatan resmi dibiayai negara yang sudah terjadwal, sehingga tidak ada hubungannya dengan perhelatan PSU Pilbup Pesawaran. Disebutkan, kegiatan itu tidak ada temuan datau rekomendasi dari Bawaslu Pesawaran kepada pihak berwenang perihal terjadinya pelanggaran sebagaimana didalilkan oleh Pemohon.