Bandar Lampung, IDN Times - Kementerian Haji dan Umrah RI memperketat kuota penggabungan mahram bagi jemaah haji periode keberangkatan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan tersebut menyusul temuan indikasi kecurangan di sejumlah daerah
Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf, mengatakan, temuan praktik kecurangan itu disampaikan langsung oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat melakukan kunjungan kerja ke Jeddah.
“Pengabungan mahram insyaAllah tetap ada, tapi peraturannya akan kita perketat. Kemarin di Jeddah saya bertemu beberapa orang dari BPK yang sedang melakukan pemeriksaan di sana. Mereka menyerahkan kepada kami data terkait penggabungan mahram di beberapa daerah, dalam tanda petik curang dan menggunakan dokumen-dokumen palsu,” ujar di Asrama Haji Lampung, Senin (24/11/2025).
