Bandar Lampung, IDN Times – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal resmi menerbitkan dan menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu (singkong), Jumat (31/10/2025).
Pergub tersebut diterbitkan untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing ubi kayu sebagai komoditas strategis daerah yang menopang ketahanan pangan, bahan baku industri, serta sumber pendapatan petani.
“Pergub ini menjadi pedoman dalam menjamin pendapatan petani dan menjaga pasokan bahan baku bagi industri pengolahan tapioka dalam negeri,” merujuk salah satu pertimbangan dalam regulasi tersebut.
