Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal. (IDN Times/istimewa)
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal. (IDN Times/istimewa)

Intinya sih...

  • Tentukan harga acuan pembelian ubi kayu, dievaluasi setiap tiga bulan

  • Dorong hilirisasi dan investasi industri singkong untuk menciptakan lapangan kerja baru

  • Kolaborasi teknologi dan pengawasan ketat, serta atur sanksi bagi pelanggar tata kelola

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal resmi menerbitkan dan menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu (singkong), Jumat (31/10/2025).

Pergub tersebut diterbitkan untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing ubi kayu sebagai komoditas strategis daerah yang menopang ketahanan pangan, bahan baku industri, serta sumber pendapatan petani.

“Pergub ini menjadi pedoman dalam menjamin pendapatan petani dan menjaga pasokan bahan baku bagi industri pengolahan tapioka dalam negeri,” merujuk salah satu pertimbangan dalam regulasi tersebut.

1. Tentukan harga acuan pembelian ubi kayu

Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu (singkong). (IDN Times/Istimewa).

Salah satu poin utama Pergub Nomor 36 Tahun 2025 adalah penetapan Harga Acuan Pembelian (HAP) ubi kayu. Harga ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur dengan mempertimbangkan biaya pokok produksi, distribusi, serta keuntungan yang wajar bagi petani, sebagaimana diatur dalam Pasal 57 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Penetapan HAP akan dievaluasi minimal setiap tiga bulan oleh Tim Penetapan Harga Ubi Kayu Provinsi Lampung. Hasil keputusan kemudian diumumkan secara berkala melalui media resmi Pemprov Lampung dan sistem informasi harga pangan daerah.

Kemudian jika harga pasar jatuh di bawah HAP, pemerintah daerah dapat melakukan intervensi harga dasar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kebijakan ini sekaligus menjadi acuan bagi industri tapioka, gaplek, mocaf, dan pelaku kemitraan petani.

2. Dorong hilirisasi dan investasi industri singkong

Potret tepung dan singkong (freepik.com/freepik)

Lebih lanjut pada Bab IV, Pergub menegaskan komitmen Pemprov Lampung untuk mendorong hilirisasi industri olahan berbasis ubi kayu. Upaya ini diarahkan untuk memperkuat daya saing produk daerah, menciptakan lapangan kerja baru, dan mengembangkan kawasan industri berbasis pertanian.

Ruang lingkup hilirisasi meliputi industri primer (tapioka, gaplek, dan tepung mocaf); industri sekunder (bioetanol, pakan ternak, serta produk pangan olahan); industri terintegrasi (penghubung antara petani, pengumpul, dan pelaku pengolahan).

Pemprov Lampung juga membuka peluang investasi melalui skema Public Private Partnership (PPP) dan memberikan insentif fiskal maupun nonfiskal bagi pelaku industri ramah lingkungan.

3. Kolaborasi teknologi dan pengawasan ketat

Ditjenbun Kementan RI menggelar pertemuan dengan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal. (Dok. Pemprov Lampung).

Pergub ini turut menekankan pentingnya transfer teknologi dan inovasi melalui kerja sama antara pemerintah daerah, perguruan tinggi, lembaga penelitian, serta pelaku industri.

Selain itu, dibentuk Tim Pemantauan Harga Acuan Pembelian Ubi Kayu yang melibatkan unsur Pemda, akademisi, dan instansi terkait. Tim ini bertugas memberikan rekomendasi penyesuaian harga dan tata kelola distribusi, serta melaporkan hasilnya secara berkala kepada gubernur.

Untuk memperkuat pengawasan, tim juga dapat berkoordinasi dengan TNI, Polri, Kejaksaan Tinggi, dan Pengadilan Tinggi di Lampung.

4. Atur sanksi bagi pelanggar tata kelola

Ilustrasi sanksi kejahatan (freepik.com/fabrikasimf)

Sebagai bentuk penegakan hukum, Pergub Nomor 36 Tahun 2025 ini juga memuat sanksi administratif bagi badan atau pelaku usaha yang melanggar ketentuan tata kelola ubi kayu.

Sanksi tersebut meliputi peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, pembekuan izin, hingga pencabutan izin usaha.

Sehingga apabila pelaku usaha menolak sanksi administratif, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dapat membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai dasar rekomendasi kepada penyidik sesuai ketentuan hukum.

Editorial Team