Bandar Lampung, IDN Times - Fenomena penggunaan rokok ilegal alias tanpa pita cukai beberapa tahun terakhir marak ditemukan di masyarakat, tak terkecuali di Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
Bahkan, kebiasaan masyarakat mengonsumsi rokok ilegal di Kota Tapis Berseri bisa dibilang mudah dijumpai secara kasat mata dari satu tongkrongan ke tongkrongan lainnya. Keberadaan rokok ilegal menjadi alternatif di tengah mahalnya harga rokok legal.
Sebagai rujukan tingginya konsumsi rokok ilegal, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung (KPPBC TMP B Bandar Lampung) telah menindak dan memusnahkan sebanyak 86,5 juta batang rokok ilegal bernilai puluhan miliar hingga akhir November 2023.
Memasuki 2024, peredaran rokok ilegal berpotensi terus meningkat menyusul kebijakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) rata-rata 10 persen. Kenaikan cukai rokok ini tentu berimplikasi terhadap harga rokok legal semakin mahal.
Lantas apa kata pengguna rokok ilegal? Segitu mudahnya kah mendapatkan rokok ilegal di Bandar Lampung? Seperti apa langkah mitigasi pemegang kebijakan agar peredaran barang produk hasil tembakau itu bisa ditekan? Berikut IDN Times ulas.