Bandar Lampung, IDN Times - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto mengultimatum para kepala desa (Kades) di Provinsi Lampung tak main-main dalam pengelolaan maupun penggunaan dana desa.
Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW) 2023, Provinsi Lampung mencatatkan 27 kasus korupsi dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp76,2 miliar, puluhan kasus ini meliputi tindak pidana gratifikasi, suap menyuap, hingga pungutan liar (Pungli).
Pendataan kasus menunjukkan tren korupsi cenderung meningkat pada sektor pedesaan selama periode 2016-2023, dengan kepala desa di Lampung sebagai tersangka korupsi terbanyak nomor 3 di seluruh provinsi.
"Pokoknya gak boleh main-main dengan dana desa. Kepala desa kalau ada main-main kita akan sikat! Gak boleh ini," ujar Menteri Yandri dimintai keterangan usai Rakor dipimpin Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan di Mahan Agung, Sabtu (28/12/2024).