Bandar Lampung, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menilai meeting of minds atau pertemuan kesempatan antara terdakwa Andi Desfiandi menyuap Rektor Unila nonaktif Prof Karomani tidak mesti dikatakan terang benderang atau secara lisan.
JPU KPK , Agung Satrio Wibowo mengatakan, meeting of minds kasus suap tersebut sudah terjalin saat penerima suap atau Karomani menerima uang Rp250 juta dari Andi Desfiandi, tanpa tidak mempersoalkan kepada Mualimin selaku orang diperintah sang rektor.
"Kami berkeyakinan, bahwa secara tidak langsung sudah terjadi kesepakatan antara Andi Desfiandi dengan Karomani dalam penyerahan uang tersebut," ujarnya saat dimintai keterangan awak media pascapersidnag agenda replik di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (11/1/2023).
