Masuk KLB Keracunan, BPOM Bandar Lampung Tarik Jajanan Racuni Siswa SD

- BPOM Bandar Lampung tarik produk jajanan latiao picu keracunan 12 siswa SDN 1 Duren Payung.
- BPOM melakukan pengawasan komprehensif sebelum dan setelah produk beredar, termasuk pemeriksaan sarana distribusi pangan.
- Ani Fatimah imbau masyarakat menjadi konsumen cerdas, cek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa sebelum membeli produk pangan.
Bandar Lampung, IDN Times - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Kota Bandar Lampung mulai menarik peredaran produk jajanan berupa camilan latiao picu 12 korban siswa SDN 1 Duren Payung mengalami keracunan.
Keputusan tersebut menindaklanjuti arahan BPOM RI telah menetapkan peristiwa tersebut sebagai kejadian luar biasa keracunan pangan (KLBKP) terjadi di sejumlah daerah seperti di Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Bandung Barat, Pamekasan, dan Riau.
"Iya betul sesuai arahan pusat. Sebenarnya sudah mulai kemaren, mulai hari ini penarikan lebih digiatkan lagi," ujar Kepala Balai BPOM di Kota Bandar Lampung, Ani Fatimah dikonfirmasi, Jumat (1/11/2024).
1. Penentuan penyebab KLB keracunan disertai penyelidikan epidemiologis dan pengujian laboratorium

Terkait tindak lanjut, Ani Fatimah menambahkan, BPOM terus melakukan pengawasan produk pangan secara komprehensif, meliputi pengawasan sebelum produk beredar (pre-market) hingga pengawasan setelah produk beredar (post-market), untuk menjamin keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat.
Kemudian Balai BPOM di Bandar Lampung juga melakukan pemeriksaan sarana distribusi pangan, sampling dan pengujian di laboratorium untuk kemudian dikoordinasikan dengan Badan POM.
"Balai Besar POM di Bandar Lampung berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan lintas sektor terkait, melakukan penyelidikan epidemiologis dan pengujian laboratorium terhadap sampel pangan untuk mendukung penentuan penyebab KLB Keracunan," katanya.
2. Imbau masyarakat konsumen cerdas

Berkaca dari peristiwa ini, Ani Fatimah mengimbau masyarakat agar dapat berperan aktif melaporkan atau menyampaikan pengaduan kepada Badan POM, tatkala menemukan produk yang tidak sesuai ketentuan, produk ilegal atau dicurigai mengandung bahan berbahaya.
Termasuk meminta masyarakat agar menjadi konsumen cerdas dan tidak mudah tergiur iklan yang berlebihan ketika berbelanja secara online.
"Pastikan selalu melakukan cek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa sebelum membeli dan menggunakan atau mengonsumsi pangan olahan. Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada labelnya, pastikan produk memiliki izin edar Badan POM, dan pastikan produk belum melewati tanggal kedaluwarsa," ucapnya.
3. Fasilitas pengadu via Call Me Back Ulun Lampung

Ani menambahkan, pihaknya juga telah memfasilitasi layanan informasi dan pengaduan kepada Balai BPOM di Bandar Lampung memiliki layanan Call Me Back Ulun Lampung.
"Masyarakat cukup ketik WA, miscall, sms ke nomor 0821 8080 6008, maka petugas kami akan langsung merespons dengan menelpon balik pelanggan," imbuhnya.