Wiraswasta Timbun 910 Liter BBM Solar dan Pertalite di Tuba Ditangkap

Simak modus operandi dilakukan pelaku di SPBU

Tulang Bawang, IDN Times - Ungkap kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Lampung terus dilakukan aparat penegak hukum Polda Lampung dan Polres jajaran.

Terbaru, Unit Tipidter Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang, mengungkap pelaku tindak pidana penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar dan Pertalite. Pelaku ditangkap, Selasa (19/4/2022), pukul 14.30 WIB di rumahnya berada di Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo.

Baca Juga: Polisi di Menggala Ungkap Penyebab Kakek 60 Tahun Meninggal di Rawa

Sita 910 liter BBM

Wiraswasta Timbun 910 Liter BBM Solar dan Pertalite di Tuba DitangkapUnit Tipidter Satreskrim Polres Tulang Bawang, mengungkap pelaku tindak pidana penimbunan BBM jenis Solar dan Pertalite ditangkap, Selasa (19/4/2022). (Dok. Polres Tulang Bawang).

Kasatreskrim Polres Tulang Bawang, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen saat dikonfirmasi membenarkan kejadian itu. "Pelaku yang ditangkap oleh petugas kami ini merupakan seorang pria berinisial RN usia 40 tahun, berprofesi wiraswasta," jelasnya, Rabu (20/4/2022).

Wido mengatakan, polisi menyita barang bukti dari pelaku berupa 15 jeriken berisi BBM Pertalite, 11 jeriken berisi BBM Solar, dan 17 jeriken kosong. "Total BBM berhasil disita sebanyak 910 liter dengan rincian 525 liter Pertalite dan 385 liter Solar," imbuhnya.

Modus operandi beli BBM

Wiraswasta Timbun 910 Liter BBM Solar dan Pertalite di Tuba DitangkapFoto hanya ilustrasi. (IDN Times/Dhana Kencana)

Kasatreskrim menjelaskan, modus operandi dilakukan pelaku membeli BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.345.28 di Unit 1, Kecamatan Banjar Margo menggunakan kendaraan secara berulang. Kemudian BBM tersebut dimasukkan ke dalam jeriken untuk dijual kembali ke warga.

"Pelaku ini mendapatkan keuntungan sebesar Rp 15 ribu dari penjualan BBM setiap jerigennya, yang mana penjualan BBM tersebut dilakukan oleh pelaku di rumahnya," jelas Wido.

Dijerat UU Migas

Wiraswasta Timbun 910 Liter BBM Solar dan Pertalite di Tuba DitangkapIlustrasi hulu migas (Dok. SKK Migas)

Wido menjelaskan, saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Tulang Bawang. Pelaku dikenakan Pasal 53 huruf C Jo Pasal 23 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Ancaman pidananya paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi 30 miliar," tegasnya.

Baca Juga: Pengemudi Motor di Tulang Bawang Meninggal, Tabrak Bak Truk

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya