Terpidana Pencabulan Anak Divonis 20 Tahun, Denda Rp800 Juta, dan Kebiri

Terpidana pencabulan anak di bawah umur di Lampung Timur

Lampung Timur, IDN Times – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukadana, Kabupaten Lampung Timur memvonis terdakwa Dian Ansori 20 tahun penjara. Dian adalah terpidana dan juga pegawai Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur, yang melakukan tindak pidana pencabulan terhadap NV gadis berusia 14 tahun.

Selain 20 tahun penjara, sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Sukadana,  Etik Purwaningsih, Selasa (9/2/2021) ini juga memberikan denda Rp800 juta kepada terdakwa. Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

1. Pidana kebiri kimia paling lama satu tahun setelah jalani pidana pokok

Terpidana Pencabulan Anak Divonis 20 Tahun, Denda Rp800 Juta, dan Kebirimedlines.org

Hakim juga memberikan vonis lainnya yaitu pidana kebiri kimia terhadap terpidana. Hukuman itu jangka waktu paling lama satu tahun setelah terdakwa menjalani tindak pidana pokok.

Terpidana juga dihukum membayar restitusi Rp7 juta terhadap korban, dalam waktu 30 hari setelah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Jika tidak membayar restitusi, keluarga atau ahli waris memberitahukan PN Sukadana, dan akan diberikan surat peringatan, apabila dalam 14 hari tidak dibayar harta terdakwa disita untuk dilelang, apabila tidak, maka akan diganti kurungan 3 bulan," jelas Ketua Majelis Hakim PN Sukadana,  Etik Purwaningsih

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 15 tahun penjara dan denda Rp800 juta, serta biaya restitusi 22,33 juta kepada korban.

2. LBH Bandar Lampung nilai putusan hakim ultra petita

Terpidana Pencabulan Anak Divonis 20 Tahun, Denda Rp800 Juta, dan KebiriIlustrasi Persidangan (IDN Times/Mardya Shakti)

Terkait putusan majelis hakim PN Sukadana terhadap terdakwa ditanggapi Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung Chandra Muliawan. Menurutnya, putusan tersebut merupakan ultra petita

“Karena melebihi tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut pidana 15 tahun penjara tahun penjara dan denda sebesar delapan ratus juta rupiah,” ujarnya.

Chandra menambahkan, selama tahapan-tahapan proses hukum telah dijalani, mulai sejak proses penyelidikan, penyidikan, bahkan sampai selesainya acara persidangan, NV selaku korban telah memberikan keterangan saksi. Korban pernah dilakukan persetubuhan terhadap dirinya yang disertai iming-iming dan atau ancaman oleh terpidana, selain itu juga korban pernah “dijual” oleh terpidana.

Baca Juga: Tersangka DA Oknum P2TP2A Lamtim Ngaku Empat Kali Setubuhi Korban

3. Fakta persidangan muncul nama-nama diduga pelaku perdagangan orang

Terpidana Pencabulan Anak Divonis 20 Tahun, Denda Rp800 Juta, dan Kebiri(Ilustrasi perdagangan orang) Dok. SBMI.or.id

Chandra mengatakan, menurut keterangan korban di persidangan dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, muncul nama-nama yang diduga sebagai pelaku dari dugaan tindak pidana perdagangan orang. Korban pernah ditawarkan oleh terpidana Dian kepada pria berinisial BA, yang juga merupakan saksi pada persidangan.

“Atas peristiwa tersebut, kemudian BA memberikan sejumlah uang kepada korban dengan pesan bahwa uang sebesar dua ratus ribu diberikan kepada terpidana. Ironisnya peristiwa ini terjadi saat korban sedang di bawah pengampuan terpidana setelah menjadi korban persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang pernah dialami sebelumnya,” paparnya.

Merujuk hal itu imbuh Chandra, LBH Bandar Lampung meminta kepada pihak-pihak terkait khususnya aparat penegak hukum untuk terus mengusut dugaan tindak pidana perdagangan orang tersebut sebagaimana dalam UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

4. Psikolog minta korban dapat dukungan sistem kuat dari keluarga dan lingkungan

Terpidana Pencabulan Anak Divonis 20 Tahun, Denda Rp800 Juta, dan KebiriIlustrasi keluarga. IDN Times/Mardya Shakti

Psikolog Insight Women March Lampung, Lely Syamsul mengatakan, korban harus benar-benar mendapat dukungan sistem yang kuat dari keluarga maupun lingkungan sekitar. Sebab kejadian tersebut melukai fisik dan psikis korban. 

"Dari segi fisik, akan ada pengaruh seperti jantung berdebar-debar karena ada rasa ketakutan. Kemudian rasa sakit kepala. Atau dalam dunia psikologi disebut psikosomatis. Di mana yang sakit adalah psikis, tapi yang terkena dampak fisiknya," terangnya.

Meski korban terlihat baik-baik saja, namun menurutnya, kondisi itu masih perlu digali lebih dalam. Cara yang bisa ditempuh adalah konseling. 

"Jadi harus selalu dilakukan pendampingan dari keluarga atau psikolog karena dikhawatirkan akan mengalami dampak yang bisa berbulan-bulan atau bertahun-tahun," jelasnya.

5. Keluarga terdekat diharapkan cari pendampingan profesional dari psikolog dan lakukan trauma healing

Terpidana Pencabulan Anak Divonis 20 Tahun, Denda Rp800 Juta, dan KebiriPinterest

Lely juga berpesan jika mengetahui kasus serupa korban mau pun orang terdekat yang mengetahui harus berani berbicara kemudian menghubungi pihak lain yang bisa bersikap netral, lalu menghubungi aparat.

"Tapi tidak semua orang bisa dipercaya karena seperti yang terjadi di Lampung Timur ini, justru pelakunya adalah pengurus dari lembaga yang seharusnya melindungi," tuturnya.

Sehingga keluarga terdekat seharusnya mencari pendampingan profesional dari psikolog untuk melakukan trauma healing. Sebab, anak pasti akan mengalami gangguan psikis dan fisik.

"Anak juga pasti akan mengalami perasaan bersalah dan menjadi stres dan depresi. Kemudian menarik diri dari lingkungan. Tumbuh kembangnya juga akan mengalami penurunan," paparnya.

Baca Juga: LBH Minta Hakim Perberat Vonis Bagi Petugas P2TP2A Lampung Timur

Jika kamu atau orang yang kamu kenal mengalami hal serupa kamu bisa berkonsultasi langsung ke: 

1. Lembaga Advokasi Perempuan Damar

Jalan MH Thamrin No 14/42 Gotong Royong, Bandar Lampung

Atau bisa juga menghubungi nomor telepon 0721-264550 dan

Email: damar_perempuan@yahoo.com.

2.  LBH Bandar Lampung

Jl. Samratulangi Gg. Mawar 1 No. 7 Kelurahan Gedung Air, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung

Telepon: (0721) 5600425.

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya